JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM– TuK Indonesia (Transformasi untuk Keadilan) secara resmi menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan bernomor perkara 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL, yang diajukan pada 13 November 2024, juga menyeret PT Astra Agro Lestari (AAL) beserta anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi (ANA) sebagai turut tergugat.
Langkah hukum ini menyoroti inkonsistensi Bank Mandiri terhadap komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG), yang selama ini dikampanyekan sebagai bagian dari citra mereka sebagai pelopor perbankan berkelanjutan di Indonesia.
TuK Indonesia menuding pembiayaan Bank Mandiri terhadap AAL mendukung praktik yang merugikan lingkungan, mengabaikan hak asasi manusia, serta memicu konflik agraria.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, menegaskan bahwa gugatan ini adalah seruan untuk menuntut tanggung jawab lembaga keuangan atas dampak pembiayaan mereka. “Kami ingin memastikan bahwa pembiayaan oleh bank tidak mendukung pelanggaran hukum, penghancuran lingkungan, dan pengabaian hak masyarakat lokal,” ujar Linda kepada Beritalingkungan.com (28/11/2024).
Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran
AAL dan anak perusahaannya, PT ANA, sebelumnya menjadi sorotan akibat dugaan praktik ilegal, konflik agraria, serta pelanggaran hak asasi manusia di wilayah operasi mereka.
Gugatan ini berupaya menekan Bank Mandiri untuk berhenti mendanai entitas yang terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
Linda menambahkan, “Kami berharap kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap bank yang terlibat dalam pendanaan proyek bermasalah.”
Sidang Perdana dan Ketidakhadiran Bank Mandiri
Sidang pertama kasus ini, yang berlangsung pada 25 November 2024, hanya dihadiri oleh pihak penggugat, TuK Indonesia, dan para turut tergugat. Bank Mandiri sebagai tergugat utama tidak menghadiri sidang tersebut, yang memunculkan tanda tanya tentang komitmen mereka terhadap prinsip keberlanjutan dan hak asasi manusia.
“Absennya Bank Mandiri dalam sidang perdana menunjukkan kurangnya keseriusan mereka dalam menanggapi isu ESG dan hak masyarakat,” ujar Linda.
Momentum Penegakan Prinsip ESG
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Desember 2024. TuK Indonesia berharap kehadiran semua pihak dapat mengarahkan pada dialog konstruktif dan langkah konkret dalam menyelesaikan kasus ini.
Gugatan ini menjadi pengingat bahwa klaim ESG tidak cukup jika tidak dibarengi dengan tindakan nyata. “Lembaga keuangan harus lebih selektif dan memastikan bahwa proyek yang mereka dukung tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkas Linda.
Langkah TuK Indonesia membuka babak baru dalam pengawasan terhadap institusi keuangan untuk memastikan komitmen mereka terhadap keberlanjutan, transparansi, dan keadilan sosial (Marwan Aziz).