Jakarta – Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektare mangrove atau sekitar 23 persen dari total mangrove dunia berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kawasan mangrove terbesar dan terpenting di dunia.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari S.Hut., M.Si. mengatakan ekosistem mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung pantai dari abrasi dan gelombang laut, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat pesisir. Mangrove berperan sebagai daerah asuhan dan pemijahan berbagai biota perairan yang menopang produktivitas sektor perikanan tangkap.
“Ketika ekosistem ini rusak, dapat menjadikan populasi berbagai biota perairan ikut terdampak yang menimbulkan efek berantai pada menurunnya hasil tangkapan nelayan,” kata Puji dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Puji, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam pengembangan ekonomi berbasis mangrove, peningkatan kapasitas masyarakat pesisir, serta upaya perlindungan mangrove yang berkelanjutan.
Selain menjaga fungsi ekologis, pemanfaatan mangrove secara lestari juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, silvofishery, hingga ekowisata. “Oleh karena itu, RPPEM Nasional dan RPPEM Daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Puji.

