Jakarta – Masyarakat adat dinilai harus diakui sebagai subjek utama dalam upaya konservasi, bukan sekadar pihak yang dilibatkan dalam pengelolaan kawasan lindung. Hal itu mengemuka dalam peluncuran Data Nasional Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas and Territories (ICCAs) 2026 yang digelar pada Sabtu (28/6/2026).
Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyebut masyarakat adat telah lama menjaga hutan, mangrove, lahan gambut, kawasan karst, hingga wilayah pesisir melalui pengetahuan dan praktik yang diwariskan secara turun-temurun. Data terbaru mencatat terdapat 527 wilayah konservasi kelola masyarakat yang dikelola oleh 192 komunitas, sementara potensi kawasan konservasi berbasis masyarakat di Indonesia diperkirakan mencapai 29,5 juta hektare. Namun, sebagian besar wilayah tersebut belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai.
“Peluncuran Data Nasional ICCAs bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menunjukkan betapa banyak wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang berkontribusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai,” ujar Koordinator Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty.
Para pegiat lingkungan menilai pendekatan konservasi perlu bergeser dari model yang memisahkan manusia dari alam menuju konservasi berbasis hak masyarakat. Mereka juga mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan pengakuan wilayah adat agar perlindungan keanekaragaman hayati dapat berjalan seiring dengan perlindungan ruang hidup masyarakat adat.

