BRWA Soroti Lambatnya Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia

Berita Lingkungan Terkini

Jakarta – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyebut pengakuan hukum terhadap wilayah adat di Indonesia masih berjalan lambat meski masyarakat adat telah memetakan dan meregistrasi lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat hingga Maret 2026. Dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (28/6/2026), BRWA menilai percepatan pengakuan wilayah adat menjadi langkah penting untuk melindungi hak masyarakat adat di tengah meningkatnya ancaman terhadap kawasan adat.

BRWA menjelaskan pemetaan wilayah adat merupakan inisiatif masyarakat adat untuk menegaskan keberadaan serta hak atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Namun, pengakuan hukum dari negara dinilai belum sebanding dengan upaya yang dilakukan masyarakat, sehingga berpotensi memicu konflik tenurial dan mengancam kelestarian budaya serta lingkungan.

BRWA juga menyoroti risiko green grabbing, yakni penguasaan lahan atas nama agenda ekonomi hijau yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Menurut BRWA, perlindungan wilayah adat harus menjadi bagian dari kebijakan transisi menuju ekonomi hijau agar tidak menimbulkan konflik baru maupun menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.

Karena itu, BRWA mendorong pemerintah mempercepat pengakuan wilayah adat sebagai upaya melindungi identitas budaya, menjaga kearifan lokal, serta memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak atas wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *