Padang – Koalisi RESET Kehutanan Regional Sumatera mendesak pemerintah dan DPR mengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bukan sekadar merevisinya. Desakan yang disampaikan pada Senin (29/6/2026) itu muncul karena revisi parsial dinilai tidak mampu menjawab persoalan mendasar tata kelola hutan, konflik agraria, hingga laju deforestasi yang terus meningkat.
Koalisi menilai regulasi kehutanan saat ini gagal melindungi hutan, masyarakat adat, dan komunitas lokal karena masih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Mereka mengusulkan pembentukan UU Kehutanan baru yang disusun secara partisipatif dengan menempatkan perlindungan ekosistem, hak masyarakat adat, transparansi, serta kebijakan antideforestasi sebagai landasan utama.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Prayoga, mengatakan revisi parsial hanya menjadi solusi tambal sulam terhadap persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun. “Alih-alih memaksakan revisi parsial yang terburu-buru, kami menuntut pemerintah dan DPR merombak total dan menggantinya dengan Undang-Undang Kehutanan yang baru,” ujarnya.
Koalisi juga menyoroti meningkatnya deforestasi di Indonesia yang menurut data Forest Watch Indonesia (FWI) mencapai sekitar 1,01 juta hektare pada 2025 atau tertinggi dalam lima tahun terakhir. Mereka menilai perubahan regulasi secara menyeluruh diperlukan agar pengelolaan hutan lebih berkeadilan, memperkuat pemulihan ekosistem, serta mampu menjawab tantangan krisis iklim di masa mendatang.

