JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan penyelesaiaan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba terus mengalami kemajuan dan berjalan sesuai tahapan/prosedur kerja yang ditetapkan. Hal itu diungkapkan Menteri Siti dalam Rapat Pimpinan Kementerian LHK pada Selasa (24/8), di Jakarta.
Berdasarkan kelengkapan data dan informasi serta kemajuan telaahan yang dilakukan, telah diterbitkan 5 (lima) unit SK Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha.
Selain itu, tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.
Progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba, menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN, BRWA, dan KSPPM yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar.
“Dari jumlah itu seluas 18.961 Ha (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL,” kata Menteri Siti.
Selanjutnya menurut Menteri Siti, Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat akan disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. “Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,” ungkapnya.
Pada rapat pimpinan yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Penasehat Senior Menteri, Pejabat Eselon I dan Eselon 2 terungkap bahwa tuntutan masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang meminta pengakuan hutan adat di sekitar Danau Toba, sebagian sudah ditindak lanjuti oleh Kementerian LHK.
Menteri Siti menekankan agar Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemangku kebijakan wilayah, baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, termasuk akademisi agar didampingi oleh Wakil Menteri LHK.
“Pimpinan Tim Kerja Danau Toba diminta segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena sudah banyak yang dikonfirmasi di lapangan atas progress-progress yang terjadi,” terangnya.
Pencemaran Danau Toba
Sementara itu, terkait penanganan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK pada tanggal 3 Agustus 2021 telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. Sanksi Administrasi tersebut memuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.
Atas penerbitan sanksi tersebut PT. TPL telah menyampaikan Laporan Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, sebagaimana dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021, dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.
Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam laporan kemajuan PT TPL.
Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah telah ditindaklanjuti, sebanyak 18 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah belum selesai ditindaklanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak 24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindaklanjuti.
Selain itu, saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT. TPL, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT. TPL.
“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti oleh PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya,” tegas Menteri Siti.
Sementara terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan, Menteri Siti mengatakan, “Agar betul-betul diteliti, dan Tim Kerja serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi”.
Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan harus segera dilaksanakan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan tentang pelaksanaan audit lingkungan PT TPL.
Menteri Siti juga berpesan agar komunikasi dan sosialisasi penyelesaian terkait hutan adat dan pencemaran limbah industri di Danau Toba harus secara intens dilakukan kepada para pihak di Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten sekitar Danau Toba, khususnya warga masyarakat. (Jekson Simanjuntak)