BENGKAYANG, BERITALINGKUNGAN.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama organisasi peduli lingkungan di Kalimantan Barat mendesak Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang membebaskan Tapos, warga Dusun Sebalos, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dari segala tuntutan dan tindakan kriminalisasi.
“Bebaskan pak Tapos, warga Dusun Sebalos dan pejuang hak masyarakat adat dan agraria. Kami berpendapat telah terjadi persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM,” demikian tuntutan warga melalui keterangan tertulis yang diterima Beritalingkungan.com.
Mencermati dugaan kriminalisasi dan penangkapan Tapos, mereka juga mendesak Kantor Staf Presiden (KSP) segera memerintahkan lembaga Negara dan kementerian terkait agar menyelesaikan konflik agraria dan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat adat Dayak Bekati Riuk di Sebalos.
“Termasuk menghentikan segala bentuk konflik agraria dan pelanggaran HAM dengan cara-cara kriminalisasi, penangkapan, intimidasi dan adu domba,” tulisnya.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat adat Dayak Bekati Riuk akibat perampasan wilayah adat oleh PT Ceria Prima dan penangkapan terhadap Tapos.
“Kompolnas juga harus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran UU Kepolisian, pengabaian SOP dan protokol kesehatan serta tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam penangkapan pak Tapos,” tulis siaran pers tersebut.
Tak hanya itu, Ombudsman juga didesak melakukan audit dan investigasi terkait dugaan pelanggaran aturan dan SOP oleh pihak kepolisian dalam penyelesaian konflik agraria antara warga Dusun Sebalos dengan PT Ceria Prima, serta dugaan pelanggaran aturan dan SOP dalam penangkapan Tapos.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) juga diminta bertanggungjawab atas izin yang diberikan kepada PT Ceria Prima, termasuk meninjau ulang izin tersebut. “Sehingga konflik agraria dan pelanggaran HAM tidak terjadi,” tulis mereka dalam siaran pers tersebut.
Tak ketinggalan Bupati Kabupaten Bengkayang diminta memfasilitasi proses mediasi dengan PT Ceria Prima, sementara itu DPRD Kabupaten Bengkayang diminta membentuk Pansus Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM oleh PT Ceria Prima dan pihak Polres Bengkayang.
Terakhir, mereka meminta PT Ceria Prima menghentikan tindakan kriminalisasi, ancaman, dan adu domba terhadap masyarakat adat Dayak Bekati Riuk di Dusun Sebalos, lalu mengedepankan dialog, termasuk mencabut laporan terhadap Tapos dan warga Dusun Sebalos lainnya.
Penangkapan Tapos
Masyarakat Adat Dayak Bekati Riuk Dusun Sebalos, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat gempar karena salah satu warganya dikabarkan diculik.
Setelah ditelusuri, Tapos (warga Dusun Sebalos) yang dikabarkan diculik tersebut, ternyata ditangkap aparat kepolisian tanpa sepengetahuan istrinya yang sejak semalaman khawatir, karena sang suami tak kunjung pulang.
Berdasarkan keterangan saksi mata dan informasi masyarakat, Tapos ditangkap oleh polisi saat berarda di warung kopi yang terletak di pasar Sanggau Ledo, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (24/8).
Saksi menuturkan, saat ditangkap, Tapos sedang duduk sambil memegang hp dan seketika itu hp-nya dirampas. Ia kemudian digiring ke mobil polisi tanpa perlawanan.
Kepala Dusun Sebalos Philipus Sogang mengaku tidak mengetahui jika ada warganya yang ditangkap. Ia mengetahui hal itu, ketika berada di kebun pada pukul 08.00 WIB, Rabu Pagi.
“Usai mendapat kabar, Philipus bersama Kepala Adat Sebalos, Istri dan anak Tapos bergegas ke Mapolres Bengkayang untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut,” tulis siaran pers tersebut.
Tiba di Mapolres Bengkayang pukul 13.00 WIB, rombongan berharap bisa bertemu Kapolres dan Kasat Reskrim pada Rabu (25/8). Mereka menanyakan apakah benar Tapos di tangkap lalu ditahan.
Penangkapan dan penahanan dibenarkan oleh petugas jaga Polres Bengkayang. Saat itu, pihak keluarga hanya diperbolehkan menitipkan pakaian dan diminta menunggu kehadiran Kapores
Selang satu jam, pihak keluarga tidak kunjung bertemu Kapolres dan Kasat Reskrim, dengan alasan sedang bertugas diluar. Disitu pihak keluarga menerima surat penangkapan dan surat penetapan tersangka Tapos.
Istri dan anak kemudian meminta izin bertemu Tapos. Mereka akhirnya bertemu dalam jarak 5 meter yang di batasi dua lapis jeruji besi, dalam penjagaan ketat petugas.
Konflik Agraria
Aksi damai yang dilakukan pada 9 September 2020 berbuntut panjang. Aksi itu, ditengarai sebagai penyebab penangkapan Tapos. Dalam aksinya, warga menuntut PT Ceria Prima bertanggungjawab atas pencaplokan tanah adat wilayah Sebalos seluas 117 hektar yang dijadikan kebun sawit tanpa persetujuan masyarakat sejak tahun 1998.
Masyarakat melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi kepada pemerintah daerah agar masalah ini segera diselesaikan, termasuk hadirnya solusi terbaik. Pada tahun 2016, warga dan perusahaan sepakat tentang penegasan tapal batas antara dusun Sebalos dengan desa Kalon.
Sayangnya, ada beberapa pejabat Pemkab Bengkayang tidak menandatangani dokumen hasil tim investigasi Dusun Sebalos, sehingga penyelesaian kasusnya terkatung-katung dan semakin rumit hingga sekarang.
Salah satu kesepakatan di tahun 2016 itu, masyarakat menuntut PT Ceria Prima menghentikan semua kegiatan dilahan sengketa sampai konflik diselesaikan sebagaimana mestinya. Hanya saja, perusahaan sawit tersebut malah melakukan aktifitas, salah satunya panen buah sawit.
Kemudian, masyarakat menuntut PT Ceria Prima untuk menepati janjinya. Hal itu dilakukan pada tanggal 9 September 2020 dengan menggelar aksi damai, sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan. (Jekson Simanjuntak)