BENER MERIAH, BERITALINGKUNGAN.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara kasus penjualan kulit harimau dengan tersangka A (41) dan S (44) pada tanggal 9 November 2022 siap untuk disidangkan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan bahwa perkara kasus penjualan 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Adapun Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Subhan menerangkan peristiwa penangkapan berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.
Saat itu, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
“Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” katanya.
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan. Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
“Selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara,” ujar Subhan.
Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Jekson Simanjuntak)