PURWAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM –Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK menghentikan penambangan galian C, berupa tanah merah di dua lokasi yakni di Kampung Cilampahan dan Kampung Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penambangan tanpa izin itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Tim Gabungan juga menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 Ha itu. Di dua lokasi tersebut, tim menangkap 2 orang yang menjadi penanggung jawab lapangan, DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35 tahun) asal Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menyebut pelaku dikenakan pidana pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
“Kami menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat,” ujar Sustyo.
Sustyo juga menjelaskan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, petugas tidak segan-segan berlaku tegas sesuai aturan.
Sustyo menambahkan bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Menindaklanjuti pengaduan itu, tim Ditjen Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021,” pungkas Sustyo.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk pelaku tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Rasio juga mengapresiasi dukungan Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal ini.
Menurut Rasio, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Pasalnya, negara tidak akan membiarkan para pelaku mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Mereka harus dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya dihukum penjara, denda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat,” pungkas Rasion Sani. (Jekson Simanjuntak)