Pohon yang diberi warna cat adalah pohon Kayu Kapur Singkil. Foto : @Nukman |
Oleh : Nukman Suryadi Angkat
Subulussalam, Aceh – Kayu Kapur (Dryobalanops aromatica) adalah sebuah pohon yang endemik tumbuh di hutan dipterocarp Sumetera dan Kalimantan di ketinggian antara 200 – 300 mdpl. Kayu yang beraroma khas ini merupakan sebuah kayu yang sangat laku dipasaran penjualan kayu dunia, karena kualitas kayunya yang baik maka kayu ini kerap dimanfaatkan sebagai bahan tiang, dinding dan lantai bangunan. Selain itu, juga dipakai untuk kebutuhan perkapalan.
Secara spesifik, tumbuhan ini terkenal dengan dua jenis. Yakni Kayu Kapur Borneo, dalam bahasa Inggris disebut Borneo Camphor, Camphor Tree, Malay Camphor dan Indonesian Kapur. Namun, khusus pada wilayah Barus atau Singkil, Kayu Kapur ini dikenal dengan sebutan Kayu Kamper Singkil.
Secara singkat berdasarkan literatur sejarah, pada peradaban Mesir kuno (Kerajaan Firaun), kayu Kapur Singkil begitu tersohor, sehingga Barus dan Singkil selalu didatangi oleh pedagang-pedagang Eropa dan Arab untuk membeli batang Kayu Kapur dan kristal Kapur yang dihasilkan dari getah Kayu Kapur sendiri.
Terkhusus, Mesir, yang selalu menjadi langganan pengepul kristal-kristal getah Kayu Kapur atau dikenal pada masa itu dengan sebutan Kapur Barus.
Getah tumbuhan tersebut merupakan salah satu rempah-rempah yang diincar oleh Eropa dan Mesir. Sebagaimana disebutkan di dalam sejarah, selain untuk bahan-bahan kimia lainnya, Mesir juga menjadikan kristal Kapur Barus sebagai kebutuhan pengawetan jenazah (Mummy).
Sebutan lain juga, pohon Kapur di Kalimantan disebut juga sebagai Ampadu, Amplang, Kapur, Kayatan, Keladan, Melampit, Mengkayat, Mohoi, Muri, dan Sintok. Di Sumatera selain disebut Kapur atau Barus tanaman ini dinamai Haburuan atau dalam bahasa Pakpak disebut Kaberun.
Diskripsi Kayu Kapur
Pohon Kayu Kapur ukuran yang besar dan tinggi. Diameter batangnya mencapai 70 centi meter bahkan mencapai hingga 150 centi meter dengan tinggi pohon rata-rata 60 meter. Sementara, kulit pohonnya berwarna coklat dan coklat kemerah-merahan pada bagian dalam batang. Dan apabila dipotong maka mengeluarkan aroma khas tersendiri.
Upaya Penyelamatan Kayu Kapur yang Tersisa
Pohon Kayu Kapur (Dryobalanops Aromatica) semakin sulit ditemukan di habitatnya. Pohon ini termasuk salah satu tanaman langka di Indonesia. Bahkan IUCN Redlist memasukkannya dalam status konservasi Critically Endangered atau Kritis. Status ini merupakan status keterancaman dengan tingkatan paling tinggi sebelum status punah.
Kelangkaan dan terancam punahnya spesies tanaman ini diakibatkan oleh penebangan yang membabi buta untuk keperluan bahan kontruksi dan untuk mendapatkan rempah kristal kapur barus. Padahal kandungan kapur dalam setiap pohon tidak sama, bahkan terkadang sangat kurang. Ancaman lainnya juga diakibatkan oleh pembukaan areal perkebunan dan kebakaran hutan.
Pada era 1980-an dimana wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam yang terkenal dengan julukan Petro Dolar, karena usaha swasta terhadap penebangan kayu, sehingga Kayu Kapur atau Kamper Singkil sudah terancam punah dan sudah sulit ditemukan di dalam kawasan hutan, hingga kegiatan pembalakan tersebut pun terhenti sejak dikeluarkannya moratorium logging oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Tahun 2000.
Berdasarkan hal itu, kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, menetapkan sebuah kawasan hutan yang terletah di kawasan Kedabuhen, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan menjadi kawasan konservasi Cagar Alam Kayu Kapur. Lalu, sejak mekar menjadi daerah otonomi baru dari Kabupaten Aceh Singkil, Pemko Subulussalam menggagas peningkatan pengelolaan kawasan konservasi Kayu Kapur itu menjadi kawasan konservasi baru dengan menetapkan menjadi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Nutfah Kayu Kapur, Lae Kombih dengan luas areal 1.486 hektar sekaligus menjadikannya salah satu ikon daerah yang berada di perbatasan Aceh wilayah pantai barat selatan itu.
Jelasnya, kawasan konservasi Tahura Lae Kombih adalah habitat Kayu Kapur Singkil yang masih tersisa di dunia saat ini.(*)