JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Yazid Hurhuda mengungkapkan pembayaran ganti rugi dari perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum (inkracht) belum masuk kas negara.
“Jumlahnya ada Rp3,4 triliun lebih, meskipun sudah inkracht dalam putusan perkara perdata” kata Yazid saat menghadiri diskusi daring bertajuk “Karhutla dan Komitmen Penegakan Hukum” yang diselenggarakan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Sabtu (26/6/2021).
Menurut Yazid, angka itu berasal dari kasus perdata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015-2021, yang berhasil dimenangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Penegakan Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saat ini hanya Rp 78,5 miliar pembayaran ganti rugi yang berhasil di eksekusi dalam kasus penegakan hukum karhutla,” terang Yazid.
Selama kurun waktu tersebut, Gakkum KLHK berhasil mencabut 3 izin operasional, 16 pembekuan izin, 91 paksaan pemerintah, menerbitkan 633 surat peringatan dan 743 sanksi administratif. Serta pengawasan terhadap 638 perusahaan dan indvidu yang melakukan aktivitas kehutanan dan lahan di Indonesia.
“Juga tercatat 11 kasus karhutla telah inkracht dengan pidana dan denda, 3 masih P-21 dan 5 perusahaan dalam proses sidik,” katanya.
Yazid mengungkapkan, proses eksekusi denda dari perusahaan pelaku karhutla masih terkendala hal teknis di lapangan maupun birokrasi, dimana wewenang eksekusi ada di tangan pengadilan.
“Dalam gugatan perdata, kami legal standing-nya sebagai penggugat mewakili kepentingan lingkungan yang rusak akibat karhutla. Ada yang menang dan inkracht tapi eksekusi putusan menjadi wewenang ketua pengadilan,” ujar Yazid.
Karena itu, Yazid terus memohon kepada ketua Pengadilan Negeri agar eksekusi dapat dilakukan.”Tapi banyak pertimbangan dan permasalahan teknis di lapangan,” katanya.
Salah satunya, menurut Yazid adalah menghitung aset dari perusahaan pelaku karhutla yang digugat. Pihaknya kesulitan mengajukan penyitaan aset sebagai alat pemenuhan bukti untuk memenangkan gugatan.
“Waktu itu yang penting kita gugat dulu dan menang. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, dipertanyakan asetnya. Karena itu kita sekarang dalam proses menelusuri aset agar bisa diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi,” imbuhnya.
Selain itu, Yazid menjelaskan banyaknya intervensi dan perlawanan fisik dan psikis. Mulai dari digugat pra peradilan, dipidanakan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. “Bahkan ada penyidik yang dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka,” katanya.
Yazid mencontohkan dalam kasus karhutla di Aceh. Pihaknya mendapat perlawanan saat datang untuk menghitung harga kebun sawit. “Kita dihadapkan pada warga atau pekerja kebun dan akhirnya diperintahkan mundur. Personil terbatas, jadi selain berbahaya juga untuk menghindari konflik,” ungkapnya.
Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo mengamini penanganan kasus karhutla tidak sederhana dan butuh waktu lama dalam proses pembuktiannya. Dibutuhkan data sains dan teknologi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita harus bicara scientific evident dalam menelusuri lokasi kebakaran dan mengungkap penyebabnya. Apakah itu ketidaksengajaan atau by design,”kata ahli karhutla IPB itu.
Sederhananya menurut Bambang, bagaimana bisa menghitung ribuan hektare lahan terbakar dalam waktu satu hari. Lalu harus mengetahui titik awal lokasi kebakaran hingga siapa pelakunya. “Teknologi sangat membantu dalam pembuktian,” katanya.
Kendati demikian, Bambang menyebut, banyak kasus karhutla yang berhasil dibuktikan. Salah satunya, kasus karhutla oleh perusahaan sawit Wilmar Nabati Indonesia di Kalimantan Barat yang terbukti melakukan pembakaran lahan. “Saat itu, kita juga meminta agar bantuan pembiayaan dari Bank Dunia untuk perusahaan itu di cabut,” katanya.
Sementara itu, Global Project Leader of Indonesia Forest Campaign di Greenpeace Southeast Asia Kiki Taufik mengungkapkan, antara 2015 – 2019 ditemukan 4,4 juta hektar lahan terbakar di Indonesia.
Sekitar 789.600 hektar (18 persen) telah berulang kali terbakar. 1,3 juta hektar (30 persen) dari area kebakaran yang dipetakan berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas (pulp).
“Bahkan, karhutla tahunan terburuk sejak 2015 membakar 1,6 juta hektar hutan dan lahan atau setara 27 kali luas wilayah DKI Jakarta,” ungkapnya.
Menurut Kiki, data jejak kebakaran yang terjadi dalam lima tahun terakhir, berada di tujuh provinsi yang memang rawan kebakaran hutan dan lahan yakni Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selain itu, sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. “8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di konsesi mereka dari 2015 hingga 2019, belum menerima sanksi apapun,” kata Kiki.
Dalam analisisnya, Kiki sempat heran, mengapa kebakaran selalu berulang. Pasalnya, dari 1,6 juta ha, 600 ribu ha lahan kebakaran berulang di lokasi yang sama meskipun pemerintah punya komimen kuat.
“Misalnya, total kebakaran lahan konsesi Sinarmas Grup dalam lima tahun mencapai 283 ribu ha,” kata Kiki.
Lalu di tahun 2019 terbakar 73 ribu ha. Kebakaran hingga 11% dari luas lahan. “Bagaimana praktik di lapangan dan kenapa tidak ada efek jera?“ tanya Kiki.
Dari semua itu, yang menarik menurut Kiki, wilayah yang terbakar sebagian besar peruntukannya sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. (Jekson Simanjuntak)