Sebelum pandemi, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang akrab dikenal ‘CFD’ menjadikan Bundaran Hotel Indonesia sebagai lokasi favorit berkumpulnya warga. Hampir semua sisi ramai oleh pejalan kaki, orang yang joging, hingga pedagang kaki lima.
Di masa pandemi seperti sekarang, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan. Kawasan Bundaran HI yang awalnya ramai kini kembali normal. Gantinya, para pesepeda yang lebih dominan bersileweran.
Di media, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, lonjakan aktivitas bersepeda sejak tahun 2020 sebesar 1.000 persen. Jumlah itu terbilang fantastis.
Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah terobosan. Jalur khusus bersepeda diperluas, hinnga planter box dari beton dipasang sebagai pembatas permanen.
Dinas Perhubungan DKI menyebutkan rute khusus sepeda telah dibuat sepanjang 63 Km, ditambah jalur permanen 11,2 Km. Namun sejak diresmikan pada Februari lalu, keberadaan jalur sepeda permanen di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat menuai kontroversi.
Semua berubah sejak Mei 2021, ketika Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan fakta terkait planter box. Sedikitnya ada dua kecelakaan fatal usai kendaraan menabrak pembatas permanen itu.
Planter box dibuat tidak hanya sebagai penanda jalur sepeda, namun sebagai pelindung pesepeda dari kendaraan lain. Sayangnya, pesepeda road bike enggan menggunakannya, karena dianggap terlalu sempit dan kurang memadai saat mereka pletonan.
Akibatnya, pesepeda road bike memilih menggunakan sisi tengah yang merupakan jalur kendaraan bermotor. Hal itu sangat berbahaya, karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Konflik pesepeda road bike dengan pengendara kendaraan bermotor pun tak terelakkan.
Hal itu terbukti, ketika sebuah foto viral di media sosial. Foto itu menunjukkan kekesalan seorang pemotor dengan mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda road bike. Ia merasa terganggu dengan kehadiran mereka dalam jumlah banyak dan tidak teratur.
Selama ini, pesepeda road bike berdalih, alasan kecepatan menjadi pertimbangan mengapa memilih jalur kendaraan bermotor. Jika dipaksakan di lajur kiri, dikhawatirkan akan bersinggungan dengan pesepeda non-road bike. Belum lagi, jalur kiri biasanya tidak rata, sementara ban sepeda mereka sangat kecil yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.
Mengatasi hal itu, Pemprov DKI bersama Kepolisian membuat dua kebijakan yang memberi jalur eksklusif kepada pesepeda road bike.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta menjadikan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu -Tanah Abang dua arah sebagai lintasan road bike pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Kedua, Pemprov DKI mengizinkan pesepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
Kebijakan itu menuai kritik di media sosial karena dianggap diskriminatif. Pemprov DKI dianggap memberi karpet merah bagi pesepeda road bike, karena pesepeda selain road bike dilarang melintas di jalur tersebut.
DPR Bahas Jalur Sepeda
Saat menghadiri rapat di Gedung DPR RI pada Rabu (16/6), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetujui permintaan DPR untuk membongkar jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin.
Meskipun mengaminya, Jenderal Listyo mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub. Itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik mengatasi persoalan yang timbul.
Agar tidak salah sasaran, Jenderal Listyo mengusulkan studi banding ke luar negeri untuk melihat bagaimana pesepeda olahraga dan mereka yang sehari-hari bekerja menggunakan sepeda dapat bersinergi menggunakan jalur yang sama.
Pada pertemuan itu, Anggota Fraksi NasDem Taufik Besari meminta Kapolri mengatur ulang jalur sepeda di Jakarta. Alasannya, ada anggapan diskriminatif sejak diberikannya waktu dan jalur khusus bagi pesepeda road bike.
Taufik mengatakan “Ada semacam permasalahan, ketika semua pesepeda harus dipenuhi hak-haknya. Mereka harus mendapatkan fasilitas yang adil,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pengaturan diperlukan, agar masyarakat pengguna jalan tetap aman, dan pesepeda juga aman, sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta jalur sepeda permanen dihilangkan, karena menimbulkan friksi diantara komunitas sepeda, seiring munculnya dugaan diskriminasi.
“Belum lagi, nantinya ada pengendara motor yang ingin meminta jalur khusus bila pola ini terus dibiarkan,” ujar Sahroni seperti dikutip dari Liputan6.com.
Karena itu, menurut Sahroni, deskriminasi harus dihilangkan untuk selanjutnya risiko keselamatan dibebankan kepada masing-masing individu pesepeda, baik road bike maupun non road bike.
Reaksi B2W
Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menyayangkan jika jalur sepeda permanen di Sudirman-Thamrin terpaksa dibongkar. Melalui keterangan tertulisnya, B2W menilai polisi sebagai penegak hukum telah mengabaikan tugasnya untuk menjaga ketertiban.
“B2W Indonesia percaya keberadaan jalur sepeda permanen diperlukan untuk mendukung upaya Pemprov DKI mewujudkan sistem transportasi yang mengutamakan perpindahan manusia, bukan kendaraan bermotor pribadi,” tulis B2W.
Karena itu B2W meminta Polri mengedepankan kepentingan umum agar tercipta kehidupan kota yang lebih baik dengan tetap mengutamakan manusia.
Sementara tentang kebijakan jalur khusus bagi pesepeda road bike di JLNT Casablanca pada akhir pekan pukul 05.00-08.00 WIB dan mengizinkan road bike keluar jalur sepeda di Sudirman-Thamrin pada weekdays pukul 05.00-06.30 WIB, komunitas B2W menolaknya.
B2W Indonesia menilai penggunaan JLNT sangat berbahaya bagi pesepeda, selain itu melanggar aturan, karena bukan peruntukannya. Sebagai bentuk protes, komunitas B2W mencopot rambu khusus road bike di pintu masuk JLNT pada Minggu (13/6).
Sayangnya, aksi itu tercoreng dengan tulisan di kaos yang digunakan peserta dari B2W dan mitra koalisinya, karena dianggap melecehkan.
Melalui akun instagramnya, B2W Indonesia menyampaikan permintaan maaf. Menurut mereka, kehadiran peserta di lokasi tersebut bersifat terbuka di antara anggota aliansi yang terdiri dari B2W Indonesia, Road Safety Association Indonesia, Koalisi Pejalan Kaki, dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel.
Menurut B2W, tulisan di kaos barangkali bertujuan satir, namun menjadi kontraproduktif dengan hasil pertemuan yang justru memberi alternatif landasan hukum bagi pesepeda road bike, dan kemungkinan adanya zonasi khusus bagi mereka.
Selanjutnya, Bike2Work Indonesia menyatakan tidak ada niatan untuk menimbulkan perpecahan antar pengguna sepeda, atau menimbulkan kebencian terhadap pengguna sepeda balap.
“Demi menghindari situasi yang semakin keruh dan tak menguntungkan siapa pun, Bike2Work Indonesia menyampaikan PERMINTAAN MAAF. Ini adalah pelajaran berharga bagi kami, agar lebih berhati-hati dalam melangkah,” pungkas B2W.
Ombudsman Usul “Kaji Dulu”
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Polri dan Pemprov DKI Jakarta berdialog lebih intens, termasuk membuka partisipasi publik sebelum memutuskan membongkar pembatas jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Ombudsman juga meminta keputusan dibuat berdasarkan kajian berbasis bukti (evidence based) serta persesuaian dengan regulasi yang ada.
“Polri tidak serta merta menyetujui usulan untuk melakukan pembongkaran pembatas jalur sepeda karena pengaturannya telah disusun dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 52/2020 tentang Keselamatan Pesepeda,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho melalui siaran persnya pada Kamis, 17 Juni 2021.
Menurut Teguh, PM 52/2020 pada Pasal 13 Ayat (3) huruf d menyebutkan, penetapan lajur sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Sementara terkait aturan jalur sepeda, mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor (Ayat (4) huruf f).
“Ketentuan di Permen pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari Departemen Perhubungan sebelum mengundangkannya untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan bermotor, pesepeda maupun pejalan kaki,” ungkap Teguh.
Karena itu, Ombudsman memandang regulasi tentang jalur khusus pesepeda harus berbasis bukti (evidence based). Juga ketika Pemprov DKI Jakarta menetapkan jalur sepeda di sebuah kawasan, seperti penetapan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai kawasan sepeda road bike di hari Sabtu dan Minggu.
“Tidak bisa Pemprov DKI menyetujui permintaan agar JNLT dijadikan kawasan bersepeda road bike seperti halnya jalan tol yang hanya untuk kendaraan roda empat,” tegas Teguh.
Teguh menambahkan, tidak ada regulasi yang mengizinkan penetapan jalur sepeda dalam sebuah kawasan. “Penetapan Kawasan JNLT sebagai kawasan khusus pesepeda road bike tidak memiliki legalitas,” katanya.
Ombudsman juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar berhati-hati, karena kewenangannya hanya menetapkan lajur sepeda, tidak untuk kawasan sepeda di lajur umum. Jika itu dilakukan, ditengarai adanya Maladministrasi berupa melampaui kewenangan.
Respons Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria segera merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait kemungkinan dibongkarnya planter box, yang menjadi jalur permanen bagi pesepeda di Jalan Sudirman – Thamin.
Menurut Ariza, Pemprov DKI masih terus melakukan kajian terkait jalur permanen tersebut. Ia juga memastikan, Pemprov siap menerima setiap masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan Kapolri.
“Terkait jalur sepeda semuanya masih dalam proses uji coba pengkajian. Pak Gubernur belum mengeluarkan keputusan. Tentu keputusan yang diambil akan mendengarkan masukan dari semua pihak termasuk masukan dari Pak Kapolri,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/6).
Ariza juga memastikan kebijakan yang diambil Pemprov pasti yang terbaik untuk warga Jakarta. Semua pengguna jalan, mulai dar pesepeda, kendaraan bermotor, hingga pejalan kaki harus dihormati haknya.
“Bagi pesepeda road bike, non-road bike, pejalan kaki, pengguna sepeda motor, pengguna kendaraan pribadi, apalagi pengguna kendaraan umum, kita akan berikan pelayanan terbaik. Kebijakan yang diambil pasti mengacu pada kepentingan umum,” pungkasnya. (Jekson Simanjuntak)