Jakarta, BL-Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sulawesi, Maluku dan Papua, Kementerian Lingkungan Hidup (PPLH Sumapapua-KLH) dinobatkan sebagai kantor ramah lingkungan yang dibuktikan dengan penyerahan sertifikat ISO 14001:2004.
Penyerahan itu berlangsung di kantor KLH pada tanggal 3 September lalu. Sertifikat itu merupakan bukti terhadap komitmen penerapan sistem manajemen lingkungan dalam program eco-office yang telah dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Hasil ini merupakan sebuah pencapaian setelah melalui serangkaian proses yang dipersyarakatkan oleh ISO 14001:2004, yang diadopsi ke dalam SNI 19-14001-2005,”kata Koordinator Program Eco Office Ir.Darhamsyah, M.Si (Kepala Bagian Tata Usaha PPLH Reg Sumapapua).
Menurutnya, perkantoran yang jumlahnya sangat banyak terutama di perkotaan berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan cukup signifikan. Kantor sering juga disebut sebagai the greedy giant atau raksasa yang rakus. Setiap harinya, kantor menghabiskan kertas, air, listrik dan menimbulkan limbah domestik yang mencemari lingkungan.
“Hal inilah yang menuntut perlunya segera diterapkan konsep Eco-office di setiap kantor. Penerapan eco office ini sangat sejalan dengan Inpres Nomor 2 tahun 2005 tentang penghematan air dan listrik,”ujarnya
Penerapan Eco-office ini juga merupakan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pemerintah Kota se Indonesia (APEKSI) pada Rakernas di Bandung beberapa waktu lalu yang mendorong upaya pengelolaan kantor yang peduli lingkungan (eco Office). Kantor berbudaya lingkungan atau Eco Office merupakan refleksi kebijakan kantor yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, indah, nyaman dan sehat yang melibatkan seluruh aktivitas.
Kantor PPLH Sumapapua berhasil meraih sertifikat ISO 14001:2004 sebagai kantor yang berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan yang sesuai dengan standar internasional. Sertifikat ISO 14001:2004 ini diperoleh setelah melalui serangkaian proses audit sertifikasi pada bulan Juli 2010 lalu oleh PT.TUV Internasional Indonesia.
Keberhasilan yang dicapai oleh kantor PPLH Sumapapua menurut Darhamsyah, tidak terlepas dari partisipasi semua pihak yang merupakan hasil kerja kolektif dari seluruh warga kantor sejak tahun 2006.
Kegiatan eco-office ini difokuskan pada efisiensi barang dan peralatan, efisiensi energi (listrik dan BBM), efisiensi air (baku dan minum), penanganan limbah (padat dan cair), pengelolaan gedung dan fasilitas kantor, pengelolaan halaman atau ruang terbuka hijau (RTH), dan pengelolaan kendaraan kantor/karyawan.
Selanjutnya, untuk memberi arah terhadap penerapannya, KLH telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kantor Peduli Lingkungan (Eco-Office). “Saya menginstruksikan semua unit kerja dalam lingkup KLH dapat menerapkan program ini di waktu mendatang. Dengan begitu KLH dapat sepenuhnya menjadi teladan bagi pengelolaan kantor atau gedung lainnnya” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta sesaat setelah penyerahan sertifikat ISO 14001:2004. (Marwan Azis).