NTT, BERITALINGKUNGAN.COM – Dalam upaya mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada 68 pemerintah daerah. Bantuan ini diberikan pada Selasa (12/11) dengan total anggaran mencapai Rp1,17 triliun.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, menyampaikan bahwa hibah ini diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terdampak bencana pada tahun 2022. Penyerahan hibah yang seharusnya dilakukan pada 2023 sempat tertunda karena perubahan regulasi, yakni dari PMK Nomor 82 Tahun 2022 menjadi PMK Nomor 29 Tahun 2024.
“Hibah ini baru dapat disalurkan pada tahun 2024 karena menunggu penyesuaian peraturan. Kami berharap dana ini dapat digunakan sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Suharyanto di hadapan perwakilan pemda penerima hibah.
Fokus pada Mitigasi dan Efektivitas Dana
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam arahannya menekankan pentingnya optimalisasi mitigasi bencana di daerah. Menurutnya, meskipun bencana tidak dapat dihindari, dampaknya dapat diminimalkan melalui langkah pencegahan yang tepat.
“Dana hibah pascabencana harus digunakan secara efektif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus berorientasi pada pembangunan yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan,” kata Pratikno.
Pratikno juga menyoroti pentingnya integrasi antara aspek fisik dan kemanusiaan dalam pelaksanaan rehabilitasi, dengan mengacu pada prinsip pengurangan risiko bencana.
Sinergi Antar Lembaga
Proses rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan sinergitas yang terkoordinasi dengan baik antar lembaga negara. Dalam kegiatan ini, BNPB menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi yang disampaikan mencakup penganggaran hibah dalam APBD, pengadaan barang dan jasa, pencegahan korupsi, serta akuntabilitas pengelolaan hibah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan transparansi.
Komitmen untuk Pemulihan yang Berkelanjutan
Penyerahan hibah ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BNPB, serta sekretaris daerah dari 68 pemda penerima hibah. Hibah rehabilitasi dan rekonstruksi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kerusakan fisik tetapi juga mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
Dengan dana yang dikelola secara akuntabel dan terencana, pemerintah optimistis dapat membangun kembali wilayah terdampak dengan prinsip yang lebih baik dan aman untuk masa depan (Marwan Aziz)