JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius melakukan pencegahan agar Jakarta tidak tenggelam. Salah satunya melalui penyediaan air minum perpipaan untuk mengurangi ekstraksi air tanah.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Sinergi Dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. MoU ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang turut hadir dalam penandatanganan tersebut mengatakan, isu Jakarta tenggelam menjadi alarm bagi pemerintah, salah satu penyebabnya adalah penggunaan air tanah secara berlebihan.
Pemerintah merespon hal itu dengan mengambil inisiatif untuk mengurangi dan menghentikan pemanfaatan air tanah di Jakarta dengan menyediakan air minum perpipaan bagi masyarakat.
“Mengingat urgensi permasalahan tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dengan penanganan yang cepat,” kata Luhut.
Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menyusun perencanaan bersama (Joint Planning) yang menyinergikan proyek inisiatif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang mencakup rincian program, jangka waktu serta skema pembiayaan yang tepat.
“Nota Kesepakatan ini merupakan milestone yang penting untuk menjawab tantangan tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru menjangkau seluas 64%, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus menerus, sehingga terjadi penurunan muka tanah.
Sementara itu, Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kepastian penyediaan air minum bagi semua lapisan masyarakat menjadi kewajiban negara, sekaligus solusi mencegah Jakarta tenggelam.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR berkomitmen membangun 3 (tiga) SPAM Regional melalui skema KPBU untuk mendukung pemenuhan cakupan pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta yaitu SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, serta SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan.
“Dengan terbangunnya 3 (tiga) SPAM Regional tersebut, diharapkan dapat menambah kapasitas suplai air minum Provinsi DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 30%,” kata Menteri Basuki.
Kementerian PUPR juga memberikan dukungan infrastruktur hilir kepada Pemprov DKI Jakarta untuk penyerapan air minum curah tahun pertama Proyek SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong dan fasilitasi proyek terkait pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) Buaran III.
Kementerian PUPR berharap, Pemerintah Provinsi DKI segera menyiapakan readiness criteria yang diperlukan untuk dapat mengakses dukungan pembangunan infrastruktur yang diberikan sehingga SPAM Regional yang terbangun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pada 2030 sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari PEMPROV DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35% wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke +/- 1 juta tambahan pelanggan baru di tahun 2030.
Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melakukan fasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta. Lebih lanjut Tito menjelaskan, “Kami juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi untuk mengimplementasikan Nota Kesepakatan tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014.”
Sejalan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM JAYA, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi laju penurunan permukaan tanah (land subsidence) di DKI Jakarta.
Tahun 2030 Jakarta diharapkan sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan. “Karena itu kami berterimakasih kepada pemerintah pusat yang berkomitmen mengatasi permasalahan ketersediaan air minum bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta,” tutupnya. (Jekson Simanjuntak)