Ilustrasi, pencemaran limbah industri. Foto : Istimewa. |
Rahmat menjamini ini bukan gertak sambal, seraya menunjuk persiapan pemerintah mengenai undang-undang terbaru pengganti UU No 27 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.”Namanya, UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” katanya.
Menurut dia, undang-undang lingkungan baru tadi, sengaja dirumuskan sebagai penyempurna dari UU No.27/1997 yang dianggap mandul karena tidak mampu menjebloskan pelaku perusak lingkungan ke penjara.
Buktinya, dari 60 sampel kasus temuan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilimpahkan ke penyidik berwenang, 59 sampel ditemui lolos alias bebas di pengadilan.”Ini sebuah bukti kalau sejumlah pasal dalam UU No.27/1997 masih lemah, dan butuh dipertegas,” katanya. (Ant)