NTT, BERITALINGKUNGAN.COM– Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya resmi mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo sebagai taman nasional ke-57 di Indonesia pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Deklarasi ini dilakukan setelah sebelumnya pada 8 September 2024 dideklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Taman Nasional Mamberamo membentang seluas 1,7 juta hektar meliputi Provinsi Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta berada di 12 wilayah administratif kabupaten.
Menteri Siti menegaskan pentingnya kawasan konservasi sebagai benteng terakhir pertahanan keanekaragaman hayati. Ia menyoroti bahwa Kementerian LHK dalam 10 tahun terakhir terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi melalui inovasi, kolaborasi, dan kebijakan transformasi yang mendukung perlindungan keanekaragaman hayati.
Dalam sambutannya, Siti menggarisbawahi penguatan tiga pilar konservasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang meliputi pelestarian keanekaragaman hayati, penegakan hukum, serta peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. “Pemerintah Indonesia serius dalam pengelolaan kawasan konservasi, yang juga melibatkan masyarakat adat dalam upaya menjaga ekosistemnya,” kata Siti.
Bupati Mamberamo Raya, Yimin Weya, menyampaikan apresiasinya terhadap perubahan Suaka Margasatwa Mamberamo Foja menjadi Taman Nasional Mamberamo. Ia menekankan pentingnya pengelolaan taman nasional yang melibatkan masyarakat adat, serta menjaga kelestarian spesies endemik seperti Burung Cenderawasih.
Bryan O’Donnell, perwakilan dari Bezos Earth Fund, juga menyampaikan kekagumannya terhadap keanekaragaman hayati di kawasan tersebut dan pentingnya memastikan keseimbangan antara pemanfaatan alam dengan kebutuhan masyarakat lokal. Bezos Earth Fund berkomitmen mendukung pelestarian ini melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menteri Siti menegaskan bahwa dengan perubahan status ini, masyarakat adat dapat memperoleh manfaat langsung, seperti kemudahan dalam pembangunan infrastruktur dasar. “Pengelolaan taman nasional memungkinkan pembangunan sarana prasarana melalui sistem zonasi, termasuk akses transportasi, listrik, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, pengembangan wisata alam juga diharapkan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat adat, termasuk wisata hutan mangrove, pengamatan satwa, dan wisata budaya.
Menteri Siti juga menekankan pentingnya zona tradisional dan religi dalam pengelolaan taman nasional, yang memberi ruang bagi masyarakat adat untuk melanjutkan tradisi berkebun, berburu, dan menjaga tempat-tempat sakral mereka.
Di akhir pernyataannya, Siti mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, aktivis, dan masyarakat adat, untuk bekerja sama mengelola Taman Nasional Mamberamo demi tercapainya keseimbangan antara pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga memerintahkan percepatan pembentukan unit pengelola taman nasional untuk memaksimalkan pengelolaan konservasi di kawasan tersebut (Marwan Aziz)