Ilustrasi kijang. |
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan dengan unggahan foto kijang hasil buruan oleh akun media sosial dengan inisial JKK.
Pengguna akun media sosial tersebut telah berhasil ditemukan dan dimintai keterangannya oleh tim Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, pada hari Sabtu (26/10) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari oleh tim intelijen, dan dengan petunjuk Kapolres Blambangan Umpu, tim memperoleh lokasi rumah pelaku yang berada di Kampung Gedung Jaya, Dusun Mati 3, Way Kanan, Lampung. Tim kemudian bergerak meminta informasi dari Kepala Kampung dan perangkat desa lainnya. Dengan bantuan aparat kampung dan Polres Blambangan Umbu, pemilik akun media sosial JKK yang berinisial RJ berhasil diamankan dan dimintai keterangannya.
Berdasarkan keterangannya, Kijang yang difoto bersamanya bukanlah hasil buruannya, melainkan hasil buruan tetangganya, HA, seorang petani kebun. RJ berdalih dirinya mengunggah foto bersama kijang di teras rumah HA hanya untuk iseng dan bergaya.
Setelah meminta keterangan dari RJ, tim meminta keterangan dari HA. Pada saat kejadian, tanggal 19 Oktober, HA seusai berkebun membawa senapan angin untuk menembak tekukur. Saat pulang berkebun, HA melihat ada pergerakan di semak-semak. Mengira pergerakan itu berasal dari babi hutan yang biasa melintasi perkampungan, HA kemudian melepaskan tembakan. HA menyatakan terkejut melihat yg ditembaknya adalah kijang.
Kijang tersebut kemudian dibawa ke rumahnya dan diletakkan di teras. Hal inilah yang mengundang keramaian dari tetangga-tetangga HA, termasuk RJ yang mengunggah fotonya di media sosial dan menjadi viral. Keesokan harinya kijang yang ditembak oleh HA disembelih dan dibuat hajatan untuk akikah anak kedua HA.
Setelah memperoleh keterangan, Tim Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera saat ini masih terus mengembangkan kasus dan mencari barang bukti. Direncakan tim akan segera melakukan gelar perkara untuk menuntaskan permasalahan ini.
Menurut Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK, keberhasilan pelacakan ini diharapkan menberikan efek jera dan memberi peringatan yang jelas kepada para pemburu satwa untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (Wan)
–>