JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan entry meeting bersama Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka kajian sistemik untuk mencegah maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit.
Pertemuan ini berlangsung di kantor KLHK pada Rabu (10/7/2024) dan akan diikuti dengan permintaan keterangan data, diskusi teknis, Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan, dan kunjungan lapangan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. Oleh karena itu, Menteri Siti menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan oleh Ombudsman ini.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan/Anggota Ombudsman RI yang mengampu Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian I, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa salah satu tugas Ombudsman adalah mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun 2024, Ombudsman RI akan melakukan Kajian Sistemik mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
“Tujuan pertemuan kita hari ini adalah untuk koordinasi dan komunikasi tahap awal guna kelancaran proses permintaan keterangan/data dan pemeriksaan lapangan ke depan,” ujar Yeka.
Yeka menegaskan bahwa fokus dari kajian ini adalah pencegahan, bukan untuk menguji atau memutuskan ada tidaknya maladministrasi. Pencegahan ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ini lebih kepada upaya pencegahan maladministrasi. Untuk melakukan pencegahan itu harus ada kajiannya, jadi hasilnya seperti apa, itulah yang dimaksud pencegahan,” terangnya.
Melalui pertemuan koordinasi ini, Ombudsman berharap kerja-kerja pengawasan yang dilakukan dapat membuat nyaman semua pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Yeka menyatakan bahwa Ombudsman sebelumnya telah melakukan deteksi awal terkait persoalan tata kelola kelapa sawit. Untuk kajian sistemik ini, Ombudsman akan fokus pada tiga aspek utama: lahan, izin, dan niaga.
Kajian sistemik khusus pada aspek lahan bertujuan untuk mendorong kepastian inventarisasi dan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan.
Selain KLHK, Ombudsman juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya dalam kajian sistemik ini, di antaranya BPDPKS, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM (Marwan Aziz)