Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui media di Jakarta usai Anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) di Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto : Antara.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia akan semakin ketat. Mulai tahun 2025, Program Penilaian Peringkat Kinerja Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang selama ini bersifat sukarela akan diwajibkan bagi perusahaan. Langkah ini diambil guna memperluas tata kelola lingkungan yang lebih baik.
“Kami sedang memperluas jangkauan PROPER. Kalau saat ini masih bersifat sukarela atau semi-mandatory, mulai 2025 akan kami wajibkan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Anugerah Lingkungan PROPER di Jakarta, Senin (19/2).
Pengawasan Ketat di Kawasan Rawan Pencemaran
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan pencemaran lingkungan, seperti di daerah aliran sungai (DAS) Citarum, Ciliwung, dan Cisadane. Menteri Hanif menegaskan bahwa pengawasan ini juga akan melibatkan pemerintah daerah.
“Kami telah mengeluarkan kebijakan agar pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi lebih proaktif dalam penaatan tata lingkungan. Jika terjadi pencemaran, misalnya di sungai, maka yang pertama kali akan kami tanyakan adalah tanggung jawab Bupati atau Wali Kota setempat,” jelasnya seperti dikutip Beritalingkungan.com dari Antara.
Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 112, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran lingkungan.
PROPER dan Peningkatan Ketaatan Perusahaan
Setiap tahun, pemerintah melakukan penilaian PROPER untuk mengukur ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Penilaian ini mencakup berbagai variabel yang cukup kompleks. Menurut Hanif, ada peningkatan signifikan dalam kepatuhan dunia usaha terhadap peraturan lingkungan.
“Kami mengapresiasi dunia usaha yang telah berkomitmen dalam tata kelola lingkungan. Meraih peringkat emas dalam PROPER bukan hal mudah, tetapi semakin banyak perusahaan yang berhasil mencapainya, menunjukkan keseriusan dalam menjaga lingkungan,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk evaluasi dan perbaikan dalam sistem PROPER. “Jika di masa depan ada hal yang perlu dikoreksi, kami akan melakukannya. Yang terpenting, konsep harmoni dengan alam kini menjadi arus utama di kalangan pemimpin perusahaan,” tambahnya.
Peserta PROPER Meningkat 21,68 Persen di 2024
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyebutkan bahwa jumlah peserta PROPER terus meningkat setiap tahun. Pada 2024, terdapat 4.495 perusahaan yang berpartisipasi, naik 21,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 3.694 perusahaan.
“Ini menunjukkan bahwa dunia usaha semakin peduli terhadap pengelolaan lingkungan. Namun, tingkat ketaatan masih berada di angka 69 persen,” ungkap Rasio.
Evaluasi terhadap peserta PROPER pada periode 2023–2024 mencatat bahwa dari total peserta, 2.961 perusahaan dinyatakan taat, 1.329 perusahaan tidak taat, sementara 205 perusahaan tidak diumumkan karena sedang dalam proses penegakan hukum atau tidak beroperasi.
Dengan diberlakukannya PROPER sebagai regulasi wajib mulai 2025, diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan semakin meningkat dan pencemaran lingkungan dapat ditekan secara signifikan (Ant/BL)