Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan sejumlah Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN.
SIMALUNGAN, BERITALINGKUNGAN.COM- Pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB, sebanyak 6 orang masyarakat adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita diduga diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang berada di Buntu Pangaturan, Sihaporas kecamatan Pamatang Sidamanik, kabupaten Simalungun – Sumatera Utara.
“Saat masyarakat adat sedang tertidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar adanya suara. Seketika terlihat telah ada berdiri banyak orang di dalam rumah. Kemudian beberapa orang yang baru saja bangun langsung ditangkap lalu diborgol dan dibawa pergi,” kata Doni Munte, Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak ketika dihubungi Beritalingkungan.com pagi ini (24/07/2024).
Doni mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil Security dan Truck Coltdiesel. “Seorang Ibu yang berupaya menghentikan penangkapan diseret dari depan mobil yang akan membawa mereka. Beberapa anggota komunitas adat yang ditangkap dan dibawa pergi diantaranya Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Pak Kwin Ambarita. Keberadaan mereka hingga kini belum diketahui,”ujarnya.
Doni menambahkan mereka ternyata di culik Polres Simalungun. “Kenapa kami bilang begitu karna mereka ditangkap tanpa ada surat panggilan, penangkapan dll. Mereka dipaksa di culik dari rumah sekitar jam 3 subuh Dengan puluhan orang dibantu dengan karyawan perusahaan PT TPL (Toba Pulp Lestari),”ungkapnya.
Doni berjanji pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membela masyarakat adat yang diduga diculik tersebut. “Kita akan lakukan upaya hukum,”tegasnya.
Sementara itu PT Toba Pulp Lestari membantah informasi yang menyebut perusahaannya menculik lima orang masyarakat adat itu. Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang mengklaim berita tersebut sebagai informasi menyesatkan. Dia mengatakan, perusahaan mempersilahkan para pihak untuk menanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
“Informasi yang dihimpun oleh Perusahaan dari pihak kepolisian, kegiatan tersebut terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh salah seorang karyawan kontraktor perusahaan,” ujar Salomo seperti dikutip Beritalingkungan.com dari Tempo.co. Pihak keluarga korban, kata dia, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Salomo menegaskan bahwa kasus ini adalah kriminal murni yang telah ditangani pihak kepolisian dan tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat manapun. “TPL menghormati masyarakat adat,” tuturnya.
Penjelasan Polres Simalungan
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi juga membantah masyarakat adat itu diculik OTK. Dia mengatakan pihaknya lah yang mengamankan warga tersebut. Ghulam menyebut warga yang diamankan itu terlibat dalam beberapa kasus yang ditangani oleh pihaknya.
“Informasi melalui media sosial yang mengatakan para tersangka diculik oleh OTK adalah tidak benar. Kami datang dengan menunjukkan identitas sebagai anggota Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan para tersangka,” kata Ghulam seperti dikutip dari Detik.com.
Ghulam menyebut awalnya ada tujuh orang yang ditangkap. Namun, dua orang pergi melarikan diri saat akan diamankan ke kantor polisi.
“Sebenarnya tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Namun, ada dua orang yang melarikan diri pada saat proses diamankan ke Mako Polres Simalungun dikarenakan adanya penolakan dari massa, sehingga situasi saat itu tidak kondusif,” sebutnya.
Adapun untuk pelaku yang diamankan Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, Thomson Ambarita, kata Ghulam, telah berstatus sebagai tersangka. Mereka sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan pada 19 Juli 2022 dan 14 Mei 2024. Sementara, dua orang lagi yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan untuk menetapkan statusnya.
“Untuk kedua orang lagi masih dalam proses pendidikan untuk menentukan status yang bersangkutan,” sebutnya.
Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menjelaskan bahwa salah satu kasus pengeroyokan itu tejadi di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas pada 18 Juli 2022. Adapun yang menjadi korban adalah Rudy Haryanto (53).
“Kronologi kejadian bermula ketika Rudy Panjaitan bersama para saksi hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan dengan menggunakan mobil Avanza BK 1412 HN. Namun, tiba-tiba sekelompok orang berjumlah sekitar 100 orang menyerang mereka dengan melempari batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri,” ujarnya.
“Akibat serangan tersebut, korban dan saksi-saksi melarikan diri, meninggalkan mobil di lokasi kejadian. Selanjutnya, mobil tersebut dirusak oleh para pelaku dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta serta luka di kepala akibat lemparan batu,” sambung Ghulam.
Usai diamankan, kata Ghulam, para pelaku dibawa ke Polres Simalungun. Saat, ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(Marwan Aziz).