Hutan basah. Foto :Ist. |
BOGOR, BERITALINGKUNGAN.COM-Proses panjang selama 3 tahun dalam mendorong keterbukaan informasi di Sektor Kehutanan menemui titik terang. Hal tersebut tertuang dalam acara serah terima dokumen pengelolaan hutan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan FWI pada hari senin 15 Februari 2016 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Keterbukaan informasi dalam pengelolaan hutan akhirnya dijalankan oleh KLHK. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Sakti Hadengganan Harahap, secara simbolis menyerahkan dokumen RKUPHHK, RKTUPHHK, RPPBI, dan IPK kepada Wakil Direktur FWI, Soelthon Gussetya Nanggara.
“Mencapai momen di mana KLHK mau terbuka bukanlah hal yang mudah. Proses panjang sudah dimulai sejak tahun 2013 melalui serangkaian persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).’
Puncaknya ketika permohonan banding KLHK di tolak dan sampai batas waktu yang ditentukan dokumen yang dimohonkan tidak juga diserahkan. Saat itulah kami berinisiatif untuk menggalang dukungan publik yang lebih besar dengan melayangkan petisi di change.org. Berkat dukungan masyarakat, kini KLHK sudah mau berbenah diri dengan mau membuka dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait pengelolaan hutan di Indonesia,” Tutur Linda Rosalina, Pengkampanye FWI.
“Kami di pemerintah, khususnya KLHK sangat konsern terhadap keterbukaan informasi publik. Jadi kalau memang dokumen publik, kita akan bagikan kepada publik. Sehingga kita juga berharap publik bersama dengan pemerintah bisa mendapatkan informasi yang sama. Publik juga dapat memberikan perhatian, menjaga bagaimana pembangunan ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Novrizal, Kepala Biro Humas KLHK dalam acara serah terima dokumen.
Menurut Linda, perbaikan tata kelola hutan dapat dijalankan dengan adanya transparansi. Tranparansi sendiri baru dapat berjalan dengan adanya keterbukaan informasi. Tata kelola (governance) yang baik mensyaratkan adanya tranparansi, partisipasi, koordinasi, dan akuntabilitas.
Dengan keterbukaan informasi yang dijalankan oleh KLHK, maka KLHK sedang menuju pada tata kelola kehutanan yang baik. Tata kelola kehutanan yang baik dapat menjadi awal bagi Indonesia untuk stop deforestasi hutan.
Dokumen publik yang terbuka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang tinggal di dekat hutan maupun yang jauh dari hutan untuk ikut mengelola dan mengawasi hutan.
“Ini jadi kemenangan bagi seluruh masyarakat yang peduli akan kondisi Hutan di Indonesia. Momen ini harus kita ingat bahwa KLHK sudah mulai berkomitmen untuk terbuka. Kita sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut, dan tentunya akan terus mengawal implementasi keterbukaan informasi di sektor Kehutanan.” Ungkap Wakil Direktur FWI Soelthon Nanggara dalam siaran persnya. (Midwan/MJ)
–>