MEDAN, BERITALINGKUNGAN.COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar (burung) tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di Bandara Internasional Kualanamu pada Jum’at (26/06/2020) dini hari.
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa tim mendapatkan informasi barang bukti berupa satwa liar tanpa dokumen SATS-DN berada di Kargo Ring I Bandara Internasional Kualanamu. Informasi tersebut berasal dari masyarakat.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Petugas Kargo Ring I, dan bersama-sama melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen SATS-DN dan hanya menggunakan Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Balai Karantina.
“Tim kemudian melakukan penindakan dengan merampas barang tanpa dokumen tersebut. Pada pukul 03.00 WIB, barang bukti dibawa ke kantor BBKSDA Sumatera Utara untuk diperiksa,” terang Hotmauli.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa jenis burung, antara lain; Kucica Kampong atau Kacer (Copsychus saularis) sebanyak 80 ekor (70 ekor hidup, 10 ekor mati), Sikatan Bakau atau Tledekan Bakau (Cyornis rufigastra) sebanyak 88 ekor (58 ekor hidup, 27 ekor mati), Kerak Kerbau atau Jalak Kebo (Acridotheres javanicus) sebanyak 1.420 ekor (1.375 ekor hidup, 45 ekor mati) dan Murai Batu (Copsychus malabaricus) sebanyak 2 ekor.
Pada hari itu juga, Jumat (26/06/2020), Hotmauli menjelaskan, tim melakukan pelepasliaran burung Kacer sebanyak 65 ekor dan Jalak Kebo sebanyak 1.358 ekor. Semuanya dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja.
Sementara 53 ekor Tledekan Bakau dilepasliarkan ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Khusus burung yang mati, segera dikubur di lokasi pelepasliaran.
Untuk barang bukti disisihkan sebanyak 5 ekor Burung Kacer, 17 ekor Jalak Kebo dan 17 ekor Tledekan Bakau, serta 2 ekor Murai Batu.
“Di kasus ini masih dilakukan pendalaman, serta pengumpulan keterangan terhadap nama yang tertera pada Health Certificate (HC),” papar Hotmauli.
Tingginya kasus pengiriman satwa liar tanpa dokumen melalui Bandara Kualanamu menjadi diskusi dalam rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah pihak. Rapat dihadiri oleh Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Dinas Pertanian Deliserdang dan beberapa pengguna jasa di Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
Hasil rapat menyepakati bahwa SATS-DN dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi syarat penerbitan Health Certificate untuk pengiriman satwa liar.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, BBKSDA Sumatera Utara akan meningkatkan patroli rutin di bandara, untuk memantau serta mengawasi pengiriman satwa liar.
“Harapannya, koordinasi yang dibangun dengan berbagai pihak dapat meminimalisir dan mencegah pengiriman burung atau satwa liar lainnya yang tidak dilengkapi dokumen, serta menjaga populasi burung di alam tidak menurun,” pungkas Hotmauli. (Jekson Simanjuntak)