JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sejak Rabu (1/7/2020) lalu. Kebijakan itu merupakan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 yang ditujukan pada dua subjek, yaitu; pemilik toko swalayan/ pedagang dan pengelola pusat perbelanjaan (mall) dan pasar.
Sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut, pihak Perumda Pasar Jaya telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai sejak 6 bulan lalu, atau terhitung pada Desember 2019.
Untuk memastikan kebijakan tersebut telah dipatuhi, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional. Kunjungan dilakukan di Mall Senayan City dan Mall FX Sudirman, serta Pasar Bendungan Hilir yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya, pada Minggu (5/7).
“Tadi saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat dilaksanakan dengan baik,” ujar Wagub Ariza.
Wagub Ariza meminta agar kedua subjek yang ditujukan dalam Pergub 142/2019, dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, baik pengelola mall, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
“Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung,” papar Wagub Ariza.
Peninjauan tersebut ditutup dengan pengecekan progres pembangunan Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Wagub Ariza memastikan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga percepatan penyelesaian pembangunan menjadikan para pedagang dapat berdagang di tempat yang lebih layak. (Jekson Simanjuntak)