RUTENG, BERITALINGKUNGAN.COM – Seratusan burung Anis Kembang (Zoothera interpres) dilepasliarkan di kawasan Danau Ranamese yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, Flores, NTT pada Sabtu 4 Juli 2020.
Pelepasliaran dilakukan berbasis 3 pilar, yaitu melibatkan pemerintah, pemuka agama dan masyarakat adat. Sehingga sejumlah unsur, mulai dari pemerintah (BBKSDA NTT, Camat, Kepala Desa, Kapolsek Borong, Koramil Borong, Kepala Puskesmas Mano), pemuka agama (Pastor Paroki Lerang), dan masyarakat adat (Tu’a Golo dan Tu’a Teno Gendang Lerang) turut hadir.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Timbul Batubara menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang mendukung pelepasliaran tersebut. Sebelumnya, Anis Kembang merupakan satwa yang diterima dari Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Timur pada 14 Juni lalu.
“Apresiasi kami sampaikan khususnya kepada Direktorat KKH, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, BBKSDA NTT, BBKSDA JATIM, POLRI, Balai Gakum, WRU, Tim Dokter, serta Unsur 3 Pilar,” katanya.
Pihak KSDA NTT berharap agar konsep 3 pilar yang terkenal di TWA Ruteng dapat melakukan Lonto Leok (amanah leluhur), yakni melindungi burung Anis Kembang, baik yang baru dilepaskan maupun yang ada di habitat alaminya.
“Kami instrusikan seluruh jajaran BBKSDA NTT di pelabuhan laut, maupun udara untuk memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan para pihak, antara lain; Balai Karantina se-NTT, Petugas Pelabuhan se-NTT, Angkasa Pura, POLRI dan TNI,” ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) melalui surat per tanggal 30 Juni lalu, memberikan rekomendasi bahwa burung Anis Kembang dapat dilepasliarakan di TWA Ruteng Kabupaten Manggarai (Flores). Pelepasliaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka One Health dan Animal Welfare.
Proses pelepasliaran Anis Kembang dimulai pada hari Kamis, 2 Juli 2020 pukul 11.00 WITA, dari pelabuhan ASDP Bolok Kabupaten Kupang menuju Aimere Kabupaten Ngada, dan tiba di Aimere pukul 09.00 WITA, 3 Juli 2020.
Satwa kemudian dibawa ke kandang habituasi di Kantor Resort Ranamese, TWA Ruteng, dilanjutkan dengan pengamatan/pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. Burung Anis Kembang (Zoothera interpres) berada di kandang habituasi selama 2 hari (3 – 4 Juli 2020) untuk memastikan kesehatannya, sebelum dilepasliarkan di hutan Ranamese.
Proses di kandang habituasi dilakukan dengan penerapan protokol Covid-19 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pendemi Covid-19.
Seluruh kegiatan, sejak diterimanya burung Anis Kembang dari BBKSDA Jawa Timur hingga pelepasliaran di wilayah kerja BBKSDA NTT, dikawal oleh Tim UPS BBKSDA NTT dan Dokter Hewan, juga oleh UPT Veteriner Dinas Peternakan Prov NTT. (Jekson Simanjuntak)