KAIMANA, BL-Hingga saat ini masih terdapat ratusan bahkan ribuan rumah tangga di Kota Kaimana yang belum tersentuh layanan air bersih yang dikelola pihak PDAM.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, warga terpaksa menggunakan air sumur untuk memasak dan mencuci. Masyarakat berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah bijak agar penyaluran air bersih dari PDAM lebih merata untuk dikonsumsi, sehingga air sumur cukup digunakan untuk kegiatan MCK (Mandi Cuci Kakus, red).
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sistim kerja pihak PDAM yang terkesan tidak memiliki program tetap terkait pelayanan air bersih. Pasalnya hingga saat ini, pihak PDAM belum pernah melakukan perluasan jaringan pipa ke rumah warga yang belum tersentuh layanan PDAM.
“Air bersih di Kota Kaimana ini hanya dialirkan untuk orang-orang tertentu saja. Petugas PDAM kelihatan tidak punya rencana kerja karena sampai hari ini belum juga ada perluasan jaringan pipa ke rumah warga yang belum tersentuh air bersih. Kami minta Pemerintah Daerah agar memberi perhatian serius terhadap pelayanan air bersih di Kota Kaimana dan sekitarnya,” ungkap warga melalui pesan singkat yang diterima Cahaya Kaimana kemarin.
Terkait layanan air bersih, sebelumnya Bupati Kaimana Matias Mairuma dalam sidang paripurna pembahasan APBD Perubahan Tahun 2012 waktu lalu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini sedang menggodok peningkatan status pengelolaan air bersih di Kota Kaimana dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang selama ini berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaimana menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi kebutuhan masyarakat.
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat Pimpinan SKPD yang hadir, Bupati mengatakan peningkatan status pengelolaan air bersih di Kota Kaimana dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang selama ini berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaimana menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masuk dalam 8 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana yang akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Bupati, secara kelembagaan pengelolaan air minum Kaimana berstatus Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada pada Dinas Pekerjaan Umum. Namun faktanya selama ini lanjut Bupati, operasional UPTD ini seperti sebuah perusahaan daerah, dimana sistim pengelolaan penerimaan dari pelanggan, langsung digunakan dalam menunjang operasional. Hal ini menurut Bupati, bertentangan dengan azas akuntanbilitas keuangan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK RI.
Sehingga dipandang perlu melakukan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi lagi temuan BPK RI yang menjadi beban Pemerintah Daerah. Bupati juga jelaskan, telah dilakukan studi literatur terhadap semua produk hukum PDAM Fakfak sebagai pembanding dan dalam APBD Perubahan 2012 telah dialokasikan dana untuk studi identifikasi permasalahan SPAM (Sistim Pengelolaan Air Minum) Kota Kaimana. Studi identifikasi permasalahan SPAM dimaksud, diharapkan menjadi rekomendasi teknis dan administratif Pemda Kaimana sehingga di Tahun 2013, UPTD Air Bersih berubah status menjadi PDAM. |Issabela Wisang | Cahaya Papua |