Orangutan yang berhasil disita di Cilicap dan kerumunan warga yang menyambutnya, foto : COP |
CILACAP, BL- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bekerjasama Centre for Orangutan Protection (COP) menyita 1 orangutan yang dipelihara illegal oleh Muchtar Efendi, pengelola Klinik Bersalin Kurnia di Cilacap.
Orangutan betina yang diperkirakan berumur 4 tahun tersebut dibelinya dari seorang pedagang satwa. Setelah berhasil disita, Orangutan tersebut kemudian dibawa ke Kebun Binatang Mangkang di Semarang untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan setempat sebelum diterbangkan ke Pusat Rehabilitasi di Kalimantan Tengah (4/1).
Hal tersebut diungkapkan pihak COP melalui siaran persnya yang diterima BeritaLingkungan.com. Menurut, Daniek Hendarto, Ex Situ Conservation Specialist yang memimpin tim COP dalam operasi ini, pemilik orangutan tersebut kini menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Namun kerja keras tim Kementerian Kehutanan dan COP tidak berarti bila aparat penegak hukum lainnya seperti hakim tidak memberikan hukuman yang berat. Penegakan hukum adalah masalah utama perlindungan satwa liar di Indonesia saat ini.
“Lemahnya penegakan hukum telah menjadikan bisnis perdagangan satwa liar yang dilindungi menjadi semakin tidak terkontrol. Orang dapat dengan mudah membeli kembali karena tidak dihukum. Aparat hukum di Indonesia harus mengerti bahwa memperdagangan satwa liar adalah sebuah kejahatan yang serius. Ingat, satu bayi orangutan yang sampai ke tangan pembeli bisa jadi mewakili 2 sampai 10 bayi lainnya yang terbunuh.”jelasnya.
COP mengharapkan Kementerian Kehutanan agar serius mengawal kasus – kasus kejahatan terhadap satwa liar sehingga vonis yang dijatuhkan hakim bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
“Kementerian Kehutanan juga harus mendorong kebun binatang untuk menjalankan perannya sebagai lembaga konservasi ex situ. Kebun Binatang Mangkang di Semarang telah menunjukkan niatnya secara serius dengan menyediakan diri sebagai tempat transit satwa dan pemeriksaan satwa sebelum dikirim ke Pusat Rehbailitasi,”harapnya. (Marwan Azis).