Acara tersebut bertema “Gerakan Indonesia Peduli Sampah Menuju Masyarakat Berbudaya 3R untuk Kesejahteraan Masyarakat” dengan tagline “Indonesia Bersih Sampah 2020”.
Pada acara tersebut akan dilakukan Deklarasi “Gerakan Indonesia Peduli Sampah Menuju Masyarakat Berbudaya 3R untuk Kesejahteraan Masyarakat” yang merupakan komitmen lebih dari 30 Bupati dan Walikota, dunia usaha dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia peduli sampah melalui pelaksanaan 3R.
Selain itu, KLH dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup Jepang dan United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) juga akan menyelenggarakan Fifth Regional 3R Forum in Asia and The Pacific tanggal 25 – 27 Februari 2014 di Surabaya. Tema acara adalah “Multilayer Partnerships and Coalition as the Basis for 3Rs Promotion in Asia and the Pacific” (Kemitraan Multilayer dan Koalisi sebagai dasar Promosi 3R di Asia dan Pasifik).
Hal tersebut terungkap pada media briefing dilakukan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hari ini. Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional dilatar belakangi terjadinya tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat pada 21 Februari 2005. Penyebab longsor tersebut diduga karena curah hujan yang sangat tinggi serta ledakan gas metana (CH4) yang terperangkap dalam timbunan sampah.
Longsoran gunungan sampah tersebut menewaskan lebih dari 150 jiwa yang kemudian dinyatakan sebagai bencana lingkungan. Mayoritas korban adalah penduduk di sekitar TPA yang bekerja sebagai pemulung. Sejak itu, Hari Peduli Sampah (HPS) diperingati setiap tanggal 21 Februari untuk membangun komitmen bersama agar bencana akibat pengelolaan sampah yang kurang baik dan tidak berwawasan lingkungan tidak terulang.
Hari Peduli Sampah 2014 dijadikan momentum untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah harus lebih baik bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pelaksanaan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) dalam pengelolaan sampah adalah pilihan yang tidak terhindarkan guna mewujudkan hal tersebut.
Drs. Rasio Ridho Sani, MPM, M.Com, Deputi KLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah menjelaskan, deklarasi itu penting sebagai tekad bersama untuk berperan aktif dalam mengelola sampah menuju kota bersih yang dapat meningkatkan taraf kesehatan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Semangat dan komitmen ini harus terus dijaga untuk mewujudkan “Indonesia Bersih Sampah 2020”.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Ir. Djoko Mursito, M.Eng. MM mengatakan, diperlukan kerjasama multi pihak dalam melaksanakan pembangunan sampah berbasis 3R (termasuk penanganan sampah B3 rumah tangga) dan penerapan Hanoi Declaration di Indonesia.
Seraya menambahkan, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan pengoperasian TPA dan keberlanjutan TPS 3R. Dibutuhkan pula sistem insentif bagi masyarakat yang berhasil melaksanakan Program 3R, serta kampanye dan pelatihan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah masih perlu ditingkatkan. (Wan).