JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memberikan penghargaan kepada 13 Kepala Daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) atau dikenal sebagai Sekolah Adiwiyata.
Penghargaan ini diserahkan dalam rangkaian acara Festival LIKE-2, tepatnya pada malam KLHK Appreciation Night yang digelar Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu di Jakarta Convention Center (JCC).
Ke-13 Kepala Daerah yang menerima penghargaan ini berasal dari berbagai provinsi dan kota/kabupaten di Indonesia, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Balikpapan, Kota Payakumbuh, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tanjung Pinang.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi nyata kepala daerah dalam mengimplementasikan Gerakan PBLHS di wilayah masing-masing. Gerakan PBLHS sendiri adalah aksi kolektif yang dilakukan oleh sekolah untuk menerapkan perilaku ramah lingkungan secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan sekitarnya, serta mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Program Sekolah Adiwiyata telah dimulai sejak tahun 2007 dengan hanya 10 sekolah percontohan. Hingga akhir tahun 2023, penghargaan Adiwiyata Nasional telah diberikan kepada 4.650 sekolah dan penghargaan Adiwiyata Mandiri kepada 1.133 sekolah di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, sejak tahun 2007, jumlah sekolah Adiwiyata yang telah ditetapkan mencapai 28.270 sekolah, mencakup kategori Adiwiyata Mandiri, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Penghargaan yang diserahkan oleh Menteri LHK ini bertujuan untuk mendorong kinerja kepala daerah dalam mendukung Gerakan PBLHS, memberikan apresiasi atas komitmen dan upaya konkret mereka dalam pelestarian lingkungan, serta menginspirasi daerah lain untuk mengimplementasikan program serupa. Proses penilaian dalam memberikan penghargaan ini melibatkan Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, universitas, pemerhati lingkungan, dan media.
Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS memainkan peran penting dalam memastikan bahwa penghargaan ini diberikan secara objektif dan akuntabel. Penilaian didasarkan pada enam kriteria utama, yaitu kebijakan daerah yang mendukung Gerakan PBLHS, tindak lanjut kebijakan tersebut, inovasi program/kegiatan daerah, alokasi anggaran terkait, persentase sekolah yang meraih penghargaan Adiwiyata, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan gerakan PBLHS.
Dengan penghargaan ini, diharapkan semakin banyak daerah yang terdorong untuk berpartisipasi dalam Gerakan PBLHS, sehingga semakin banyak sekolah di Indonesia yang menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dan mendukung terciptanya lingkungan hidup yang lebih baik dan berkelanjutan (Marwan Aziz)