Areal operasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Foto : dok Beritalingkungan.com. |
JAKARTA, BL- Kontrak karya PT Freeport Indonesia akhirnya diperpanjang, dari seharusnya berakhir pada 2021, menjadi lebih panjang lagi, yakni tahun 2041.
Meski perpanjangan kontrak akan ditandatangani dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin bahwa kesepakatan menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang akan ditandatangani sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
“Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak, Indonesia dan Freeport, dan merupakan bagian dari amandemen kontrak,” tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014) seperti dilansir Kompas.com.
Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing, mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar, yakni mencapai 15 miliar dollar AS. Terlebih lagi, dalam rapat maraton sepekan terakhir, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak.
Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini, Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.
Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.
Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 hektar.
Rozik B Soetjipto, Chief Executive Officer Freeport Indonesia, sebelumnya mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai, “Sekarang tinggal bahas hukumnya saja,” ujar dia.
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Daisy Pimayanti, menambahkan, beberapa poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport, seperti mempekerjakan warga lokal hingga 98 persen dari total jumlah pekerja. Pemakaian barang produksi dalam negeri kini juga sudah mencapai 60 persen.
Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini kurang menguntungkan Indonesia, terutama dalam hal kewajiban divestasi.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51 persen sahamnya.
Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh pihak asing itu. Dengan demikian pula, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia.
Terlebih lagi, menurut amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, negara menguasai sumber daya alam. “Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan berinvestasi tambang bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30 persen saja,” ujar Marwan.
Hanya, Sukhyar meyakinkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam renegosiasi agar tak merugikan pada kemudian hari. (KC).