Indonesia Perlu Regulasi Pengurangan Emisi Metana

Energi Terkini

Jakarta – Indonesia dinilai perlu segera memiliki regulasi yang mengatur kewajiban pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) metana di sektor minyak dan gas (migas). Desakan tersebut disampaikan dalam acara Methane in Oil & Gas Media Briefing yang digelar pada Senin (8/6/2026).

COO sekaligus peneliti ECADIN, Candra Sri Sutama, mengatakan pengurangan emisi metana di industri migas saat ini masih bersifat sukarela dan banyak didorong oleh komitmen internasional seperti Oil and Gas Methane Partnership (OGMP). Menurutnya, pemerintah perlu memasukkan upaya pengurangan metana ke dalam kebijakan nasional agar implementasinya lebih efektif.

“Jadi yang selanjutnya yang ingin kita dukung adalah bagaimana pengurangan metan terutama di Oil and Gas ini masuk ke dalam policy atau regulasi atau peraturan kebijakan dalam di negara kita,” ujar Candra. Berdasarkan data International Energy Agency (IEA) 2025, sektor energi termasuk batu bara dan migas menyumbang 41 persen emisi GRK metana di Indonesia, sementara metana diketahui memiliki dampak pemanasan hingga 80 kali lebih besar dibanding karbon dioksida dalam 20 tahun pertama.

Candra menjelaskan kebocoran metana di sektor migas umumnya berasal dari pipa atau katup yang rusak, pelepasan gas secara sengaja untuk alasan keselamatan, serta proses pembakaran gas (flaring) yang tidak sempurna. IEA memperkirakan teknologi yang tersedia saat ini mampu mengurangi emisi metana sektor migas Indonesia hingga 75 persen, dengan potensi nilai ekonomi mencapai 140 juta dollar AS atau sekitar Rp2,5 triliun dari pencegahan kebocoran gas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *