Food Estate Merauke: Ambisi Swasembada Pangan yang Memicu Perdebatan Besar di Papua

Berita Lingkungan Terkini

Jakarta – Di tengah kekhawatiran dunia terhadap ancaman krisis pangan global, Indonesia memilih langkah besar dengan membangun kawasan pangan skala raksasa di Papua Selatan. Melalui program Food Estate atau Lumbung Pangan Nasional, pemerintah menargetkan Merauke, Boven Digoel, dan Mappi sebagai pusat produksi pangan baru yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Namun, proyek yang disebut sebagai salah satu pembangunan pertanian terbesar dalam sejarah Indonesia modern ini justru memunculkan perdebatan luas. Di satu sisi, pemerintah meyakini proyek tersebut merupakan solusi strategis untuk masa depan pangan nasional. Di sisi lain, masyarakat adat, organisasi lingkungan hidup, akademisi, hingga lembaga hak asasi manusia menilai proyek ini berpotensi mengancam hutan Papua, merampas wilayah adat, dan menimbulkan dampak sosial-ekologis jangka panjang.

Gagasan menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan nasional sebenarnya bukan hal baru. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah pernah memperkenalkan program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Program tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai proyek pertanian skala besar hingga akhirnya diperluas dalam bentuk Food Estate yang saat ini dijalankan pemerintah.

Merauke dipilih karena memiliki hamparan lahan yang luas, topografi yang relatif datar, curah hujan yang mendukung, serta jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit dibandingkan kawasan pertanian utama di Pulau Jawa. Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadikan Papua Selatan sebagai wilayah yang memiliki potensi besar untuk mendukung target swasembada pangan Indonesia.

Keyakinan pemerintah terhadap proyek ini semakin kuat setelah muncul berbagai peringatan mengenai ancaman krisis pangan global. Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan menegaskan pentingnya kemandirian pangan nasional. Saat menghadiri panen raya di Majalengka pada April 2025, Prabowo menyatakan, “Kita harus menjamin ketahanan pangan kita sendiri. Tidak ada negara yang akan menolong kita kalau terjadi krisis pangan dunia.”

Pernyataan tersebut mencerminkan cara pandang pemerintah yang melihat ketahanan pangan sebagai bagian dari keamanan nasional. Dalam perspektif pemerintah, pembangunan kawasan pangan baru tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi beras dan komoditas pertanian lainnya, tetapi juga membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.

Di lapangan, proyek ini diwujudkan melalui pembukaan lahan dalam skala besar, pembangunan jalan dan irigasi, pencetakan sawah baru, serta pembangunan fasilitas pendukung lainnya. Pemerintah juga merevisi berbagai kebijakan tata ruang guna mempercepat pelaksanaan proyek pangan, energi, dan air nasional di Papua Selatan.

Namun, optimisme pemerintah tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Bagi masyarakat adat Marind, Maklew, Yei, Khimaima, dan berbagai kelompok adat lainnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dialihfungsikan menjadi sawah atau perkebunan. Tanah merupakan bagian dari identitas, sejarah, budaya, dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.

Kekhawatiran masyarakat adat semakin menguat setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 dan Nomor 430 Tahun 2025 yang mengubah status sekitar 486.939 hektar kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dari total luas tersebut, sekitar 333.966 hektar berada di Merauke, 143.142 hektar di Boven Digoel, dan 9.731 hektar di Mappi.

Pada 10 Februari 2026, sekitar 12 perwakilan pemilik hak ulayat dari Merauke dan Boven Digoel mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kehutanan melalui kuasa hukum mereka. Mereka menuntut pencabutan kedua keputusan tersebut karena dianggap diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.

Kuasa hukum masyarakat adat dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menyampaikan, “Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. Segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak Orang Asli Papua.”

Menurut masyarakat adat, perubahan status kawasan hutan tersebut dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dengan pemilik wilayah adat. Mereka menilai pemerintah lebih mengutamakan kepentingan proyek dibandingkan pengakuan hak-hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di kawasan tersebut.

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menjadi standar internasional dalam perlindungan masyarakat adat. Pada Februari 2026, ia menegaskan, “Ini melanggar prinsip FPIC atau free, prior and informed consent. Keputusan dibuat tanpa mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.”

Keluhan serupa datang dari masyarakat adat Wambon Kenemopte yang sejak September 2023 telah mengajukan permohonan pengakuan hutan adat kepada pemerintah. Hingga awal 2026, permohonan tersebut belum memperoleh pengakuan, sementara kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah adat justru mengalami perubahan status untuk kepentingan pembangunan.

Perwakilan masyarakat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare, menyampaikan kekecewaannya dengan mengatakan, “Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit.”

Bagi masyarakat adat, kehilangan hutan berarti kehilangan sumber kehidupan. Hutan selama ini menjadi tempat berburu, mencari ikan, mengumpulkan sagu, mengambil bahan obat-obatan tradisional, serta menjalankan berbagai ritual budaya yang menjadi bagian dari identitas mereka.

Kekhawatiran tersebut kemudian mendapat dukungan dari berbagai organisasi lingkungan hidup. Greenpeace Indonesia menjadi salah satu organisasi yang paling vokal menyoroti dampak proyek ini terhadap ekosistem Papua.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, pada Februari 2026 mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelepasan kawasan hutan. Ia menilai cara pandang pemerintah masih mengandung paradigma kolonial yang menganggap tanah Papua sebagai ruang kosong yang dapat dimanfaatkan tanpa melibatkan masyarakat adat.

Refki mengatakan, “Masih ada anggapan Tanah Papua adalah tanah kosong dan tidak bertuan, seolah-olah dianggap wajar menguasai dan menduduki tanah serta hutan adat, sekaligus menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat.”

Menurut Greenpeace, pelepasan kawasan hutan dalam skala besar berpotensi mendorong deforestasi masif dan mengancam keanekaragaman hayati Papua yang termasuk salah satu yang tertinggi di dunia. Papua diketahui memiliki lebih dari 13 ribu spesies flora, sebagian besar di antaranya merupakan spesies endemik yang tidak ditemukan di wilayah lain.

Kritik yang lebih keras datang dari Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante. Dalam pernyataannya pada Februari 2026, ia menyebut pelepasan kawasan hutan sebagai bentuk perampasan tanah adat melalui mekanisme legal negara.

“Keputusan pelepasan kawasan hutan merupakan bentuk perampasan tanah adat melalui privatisasi dalam ekonomi ekstraktif,” ujar Franky.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah bertujuan memperluas industri pertanian dan perkebunan intensif berskala besar yang dikendalikan melalui kolaborasi negara dan korporasi atas nama pembangunan pangan dan energi.

Penolakan serupa juga datang dari Walhi Papua. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua, Maikel Primus Peuki, mempertanyakan arah pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah di Papua.

Pada Februari 2026, ia menyatakan, “Pemerintah ini ingin membangun Papua untuk kepentingan rakyat Papua, atau justru membangun Papua untuk kepentingan pihak lain?”

Menurut Maikel, berbagai proyek strategis nasional di Papua selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan top-down dan belum menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada Orang Asli Papua.

Kekhawatiran para aktivis lingkungan ternyata sejalan dengan hasil penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Muhammadiyah yang dipublikasikan pada Desember 2024. Dalam penelitian berjudul Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap Hak Asasi Manusia, ditemukan bahwa berbagai proyek strategis nasional sering mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi, memperoleh informasi, serta mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

Komnas HAM mencatat sedikitnya 114 pengaduan terkait proyek strategis nasional di berbagai daerah. Aduan tersebut mencakup pelanggaran hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, hak atas rasa aman, serta hak atas pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.

Selain aktivis dan masyarakat adat, kalangan akademisi juga memberikan perhatian serius terhadap proyek ini. Antropolog Universitas Indonesia, Suraya Afiff, menilai pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan berpotensi menimbulkan konflik sosial dalam jangka panjang.

Menurut Suraya, “Pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.”

Ia menegaskan bahwa keberhasilan proyek pangan nasional tidak hanya diukur dari jumlah produksi beras yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Meski demikian, tidak semua masyarakat menolak proyek tersebut. Sebagian warga mengaku memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan yang berlangsung. Kehadiran proyek membawa aktivitas ekonomi baru, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan mobilitas barang serta jasa di sejumlah wilayah.

Seorang warga Merauke yang diwawancarai media lokal pada 2025 mengatakan, “Sekarang ada pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang lebih banyak dibanding beberapa tahun lalu.”

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa realitas di lapangan tidak sesederhana perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak. Di satu sisi terdapat harapan terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Di sisi lain terdapat kekhawatiran mengenai hilangnya ruang hidup masyarakat adat serta kerusakan lingkungan yang mungkin tidak dapat dipulihkan.

Pada akhirnya, Food Estate Merauke menjadi salah satu contoh paling nyata tentang bagaimana pembangunan nasional menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Keberhasilan proyek ini kelak tidak hanya diukur dari luas sawah yang berhasil dibangun atau jumlah ton beras yang diproduksi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Papua.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *