JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Pandemi COVID-19 telah menyebabkan dampak buruk bagi perekonomian di semua sektor, termasuk kehutanan. Namun, pandemi juga bisa diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan inovasi di bidang kehutanan, agar kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.
Luas tutupan hutan Indonesia yang mencapai 94,1 juta ha, merupakan potensi besar yang bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan hutan yang tepat, efektif dan efisien diperlukan untuk memastikan semua elemen masyarakat dan para pihak mendapat manfaat (ekonomi, sosial dan lingkungan) dari hutan.
“Program, kebijakan dan strategi pembangunan hutan yang tepat dan berkelanjutan dituntut diterapkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan para pihak,” ujar Agus Justianto, Kepala BLI KLHK pada sambutan pembukaan Webinar Teras Inovasi: Bincang Seru Profesor episode ke empat dengan tema ”Hutan Kaya, Masyarakat Sejahtera Pasca Pandemi COVID 19”, Rabu, (8/7).
Webinar itu dihadiri empat Panelis, yaitu Prof. San Afri Awang (UGM), Prof. Riset Sri Suharti dan Dra. Lincah Andadari (Puslitbanghutan), serta Rudi Syaf (Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi).
Dilanjutkan Agus, jika sektor kehutanan dengan produk-produknya baik yang tangible maupun intangible harus mampu menggenjot perekonomian di tengah pandemi, khususnya bagi masyarakat kecil yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan dampak signifikan bagi sektor kehutanan, seperti ekspor yang menurun 10,79%, penyerapan tenaga kerja di sektor hasil hutan menurun 0,87%. Selain itu, nilai tambah sektor kehutanan juga menurun sebesar 0,55% diikuti harga dan output sektor kehutanan menurun masing-masing sebesar 0,59% dan 0,6%.
Kendati demikian, kekayaan hutan yang memiliki multi manfaat dapat dioptimalkan melalui riset dan kebijakan integratif dalam pengembangan produk-produk alami dari hutan. Agus mencontohkan komoditas Sutera Alam, Ekaliptus, Gaharu, Cendana, dan Kayu Putih yang belum banyak disentuh secara maksimal oleh para pihak.
Prof. San Afri Awang Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM mengungkapkan bahwa untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan, pemerintah perlu mendudukan pola pengelolaan sumberdaya hutan sesuai amanat UUD 45 pasal 33. KLHK disebutnya sudah baik dalam mengemban amanah itu. “Kebijakan KLHK sudah menuju Khitah Kesejahteraan Sosial menurut UUD 45 Pasal 33,” tuturnya.
Profesor ilmu sosial politik kehutanan ini memandang perlunya keterlibatan aktif masyarakat dalam sistem pengelolaan hutan, Program Reforma Agraria dengan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial disebutnya merupakan contoh baik bagaimana keberpihakan pemerintah yang awalnya pro korporasi menjadi pro rakyat. Salah satu hasilnya, semakin berimbangnya akses kepemilikan dan akses legal atas lahan. Lalu, tinggal bagaimana lahan yang diberikan kepada masyarakat tersebut bisa produktif.
“Rakyat kalau diberi kepercayaan bisa produktif dari lahan hutan yang diberikan, karena ini riil, akan ada geliat ekonomi masyarakat jika kebijakan pemerintah yang mendukung masyarakat jelas, seperti akses pendanaan, dukungan iptek dan fasilitas pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Riset Sri Suharti menyoroti tentang resiliensi atau daya adaptasi masyarakat pada situasi sulit seperti pandemi. Menurunnya perekonomian masyarakat disebutnya dapat memicu tekanan terhadap hutan. Kerusakan hutan pada salah satu sisi juga bisa memicu timbulnya zoonosis yang mungkin dapat memicu menuculnya virus-virus penyakit baru yang akan mengancam kehidupan manusia kedepan.
Kerusakan hutan menurut Prof. Sri Suharti akan memiskinkan masyarakat yang tinggal di pedesaan dan mengancam terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, seperti kesehatan dan mata pencaharian. Lebih lanjut kerusakan hutan juga akan meningkatkan resiko bencana alam.
“Diperlukan penyusunan program pemulihan pasca Pandemi Covid 19 untuk mendukung kelestarian hutan dan membangun ketahanan masyarakat yang bergantung dari hutan,” jelasnya.
Dari segi produksi hasil hutan, Lincah Andadari Peneliti Ahli Persuteraan Alam dari Puslitbanghutan KLHK mengakui pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap penurunan kegiatan agroindustri tersebut.
Persutraan alam yang merupakan kegiatan agroindustri, mulai dari budidaya tanaman murbei, pengadaan telur ulat sutra, budidaya ulat sutra dan pengolahan kokon, sampai jadi produk kain sutra perlu segera berinovasi dan merancang strategi pengembangan sutra paska pandemi agar geliat industri persuteraan alam tidak semakin terpuruk.
Strategi tersebut disebutnya terdiri dari sosialisasi, pelatihan, fasilitasi penyusunan rencana, dan monitoring evaluasi memanfaatkan media sosial. Peningkatan daya saing dengan menggunakan jenis murbei dan bibit ulat sutra unggul, mengembangkan teknologi tepat guna, mengembangkan sistem informasi pasar usaha persuteraan alam dan diversifikasi/inovasi produk sutra alam, seperti teh murbei dan lain-lain perlu di dorong.
“Perubahan pola kegiatan atau pola kerja dan kemitraan perlu dilakukan untuk menaikkan produktifitas persuteraan alam,” kata Lincah Andadari.
Sementara itu, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf, menjelaskan jika harmonisasi hutan dan kehidupan masyarakat telah terjalin lama. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya slogan adat masyarakat yang berkaitan dengan menjaga hutan.
Pasar karbon menurutnya memberikan hasil nyata pada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. “Di Bujang Raba, ada berkah karbon, sudah 2 kali pembelian 300 juta pada 2018 dan 1 M pada 2019. Di sana telah mendapatkan penetapan SK Hutan Desa, sebelumnya tanpa SK tersebut, laju deforestasi di kawasan itu sekitar 2%, namun setelah diberikan SK HUtan Desa laju Deforestasi 0%,” ujarnya.
Dengan dana karbon, seluruh masyarakat merasakan manfaat langsung dari keberadaan hutan yang lestari. Yang tak kalah menarik menurut Rudi Syaf, dengan dana tersebut, keuntungan dan pemanfaatannya dapat diputuskan langsung oleh masyarakat.
“Seperti untuk dana santunan, beasiswa, peningkatan kapasitas institusi hutan desa, kegiatan sosial keagamaan, sunatan masal, patroli perlindungan hutan, pengembangan kegiatan ekonomi warga, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Jekson Simanjuntak)