Aksi damai aktivis lingkungan hidup Greenpeace yang memprotes pencemaran limbah di Sungai Citarum, Jawa Barat. Foto : Ist. |
BANDUNG, BERITALINGKUNGAN.COM- Setelah mendaftarkan gugatan terhadap keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair (IPLC) tiga perusahaan tekstil, hari ini Koalisi Melawan Limbah bersama masyarakat petani melakukan aksi di areal persawahan yang tercemar limbah di sekitar Sungai Citarum Jawa Barat.
Aksi dilakukan dengan menggunakan caping dan pakaian anti material berbahaya untuk menggambarkan bahwa petani dan produksi pertanian di wilayah ini merugi akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) industri tekstil.
Ahmad Ashov Birry, Detox Campaigner Greenpeace Indonesia dalam rilisnya mengatakan, Koalisi Melawan Limbah telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung kemarin dengan nomor registrasi 178/6/2015/PTUN-BDG.
Melalui gugatan yang dilayangkan, Koalisi mendesak diambilnya tindakan tegas berupa pencabutan IPLC para pencemar sungai Cikijing yang merupakan sumber air bagi lahan produktif pertanian di Rancaekek. Kerugian ekonomi sudah dirasakan oleh masyarakat sejak begitu lama. Tidak hanya sumber air mereka yang terancam, namun juga sumber mata pencaharian mereka.
Hasil investigasi koalisi menemukan bahwa perhitungan pemerintah akan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat akibat pencemaran limbah industri mencapai lebih dari 710 Miliar rupiah.
Namun bagaimana pertanggungjawaban industri pencemar terhadap kerugian yang ditimbulkan tidak jelas dan tidak transparan. Oleh karena itu, Koalisi sedang dan akan melakukan valuasi kerugian ekonomi bersama ahli dan akademisi, termasuk estimasi biaya pemulihan lahan yang tercemar.
Hingga saat ini dari perhitungan sementara diketahui bahwa total kerugian masyarakat di bidang kesehatan saja, akibat penurunan kualitas udara dan air sejak tahun 2004 hingga 2015, mencapai lebih dari 800 Miliar rupiah.
Seraya menambahkan, pencemaran limbah B3 industri secara terang-terangan terus terjadi tidak hanya di Rancaekek, tapi juga diberbagai tempat, khususnya di daerah aliran Sungai Citarum, salah satunya karena absennya tindakan hukum yang tegas terhadap para pencemar. Bila ini terus dibiarkan, maka tidak hanya kerugian ekonomi yang sangat besar akan kita alami, namun juga masa depan generasi mendatang yang teracuni oleh bahan berbahaya beracun industri. (Wan)
–>