JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Sejumlah perwakilan nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jawa Tengah yang dipimpin Warnadi melakukan audiensi ke Fraksi Hanura DPR-RI, guna menyampaikan aspirasi menolak penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan karena dianggap merusak lingkungan.
Mereka diterima Sekretaris Fraksi Hanura yang juga anggota Komisi IV DPR-RI, Fauzih Amro. Pada kesempatan tersebut, mereka menyampaikan berbagai hal terkait nasib nelayan akibat penggunaan cantrang.
Warnadi menjelaskan, penggunaan cantrang merusak lingkungan biota laut, sehingga merusak sumber daya kelautan yang berkelanjutan, dan pada akhirnya akan berdampak pada rusaknya mata pencaharian nelayan.
“Karenanya kami sangat mendukung penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hella dan pukat tarik (Trawll) di Wilayah Perairah Republik Indonesia , termasuk pelarangan alat tangkap cantrang karena sangat merusak lingkungan”ujarnya.
![]() |
Sekretaris Fraksi Hanura DPR-RI yang juga anggota Komisi IV, Fauzih Amro menerima audiensi perwakilan nelayan dari Jawa Tengah di Ruang Fraksi Hanura DPR-RI. Foto : Marwan Azis/Beritalingkungan.com |
Warnadi juga mengungkapkan, adanya dugaan manipulasi dokumen dan surat-surat gross akte dan SIUP/SIPI Kapal yang dilakukan para pengusaha yang melakukan penangkapan ikan yang menggunakan cantrang.
Kapal-kapal yang menggunakan cantrang diduga telah melakukan pelanggaran hukum antara lain, dugaan pelanggaran KUHP Pasal 263, 264 dan Pasal 266 Tentang Pemalsuan Surat Outentik. Kemudian pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Jual Harga Eceran dan Komsumsi BBM tertentu tanggal 07 Februari 2017 2012, Permen ESDM No 08 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pepres No 15 Tahun 2012 yang mengatur kapal dibawah 30 GT tidak boleh menggunakan BBM maksimal 25 KL/bulan.
“Dengan Pemalsuan dokumen dan surat-surat kapal, maka mereka tidak membayar pajak sesuai ketentuan,”ujar Warnadi.
Ditambahkan, dengan diperbolehkannya kembali penggunaan alat tangkap cantrang beroperasi, maka menarik kembali minat nelayan yang tidak bertanggungjawab atas keberlangsungan sumber daya kelautan, sehingga kenaikan penggunaan alat tangkap tersebut sangat signifikan.
“Kami meminta Presiden Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk menindak lanjuti temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan mengambil langkah-langkah hokum terkait tindakan manipulasi dokumen dan surat-surat kapal yang sengaja dilakukan,”
Mereka meminta aparat penegak hukum, agar melarang dengan tegas penggunaan alat penangkap ikan yang dapat merusak sumber daya kelautan, sebagaimana yang diatur dalam Permen KP No 02 Tahun 2015.
Sementara itu Fauzih Amro sangat mendukung aspirasi nelayan dan siap meneruskan aspirasi nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jawa Tengah yang menolak penggunaan cantrang ke Menteri Keluatan dan Perikanan. “Aspirasi bapak-bapak akan kami sampaikan ke Ibu Menteri Susi di Raker Komisi IV DPR-RI nanti,”ujarnya. (Wan)
–>