JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Kemenangan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara pada 16 September 2021, menandakan bahwa pemerintah lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat. Gugatan yang diinisiasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Relawan dan Konsultan Kesehatan Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) Alvi Muldani menilai kemenangan itu sebagai bentuk perlawanan warga negara akan rendahnya kualitas udara bersih di Jakarta. Tak bisa dipungkiri, polutan yang paling banyak menimbulkan masalah kesehatan yaitu particulate matter atau PM2,5.
“Ukurannya kecil, namun beratnya lebih besar dibanding dengan polutan lain,” kata Alvi.
Polutan tersebut dapat menembus paru-paru dan dialirkan oleh pembuluh darah ke seluruh tubuh. Pada tahun 2013, World Health Organization (WHO) telah mengklasifikasikan PM2,5 sebagai zat penyebab kanker.
Alvi menambahkan, setelah lebih dari 15 tahun, pada 22 September lalu WHO juga merilis peraturan baru untuk menaikkan standar kualitas udara. Sekarang, nilai ambang batas baku mutu udara ambien untuk Particulate Matter (PM) 2,5 standarnya menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk batas harian dan 5 mikrogram untuk batas rata-rata tahunan.
“Sementara di Jakarta, pada hari ini tercatat kadar PM2,5 nya mencapai 26,9 ug/m3, enam kali lipat standar tahunan WHO terbaru,” terangnya.
Keberadaan polutan PM2,5 seringkali tidak disadari dan penyakit yang ditimbulkannya tidak spesifik, menjadikan warga cenderung abai. Padahal PM2,5 merupakan salah satu penyebab utama masalah kesehatan.
“Ini bisa menyebabkan gangguan perkembangan janin, iritasi mata dan saluran napas, kanker paru, penyakit otak degenerative, bahkan penurunan performa atlet karena mereka bernapas 20 kali lebih banyak dibanding orang normal,” kata Alvi.
Direktur Yayasan Indonesia Cerah Adhityani Putri tidak menampik jika situasi kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara, serta minimnya perhatian pemerintah. Itu pula yang menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2019.
Jalan Panjang
Proses peradilan dalam gugatan polusi udara melalui jalan yang panjang. “Sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, kami telah membuka berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Namun, koalisi tidak melihat langkah konkret dari pemerintah sehingga memutuskan membawanya ke proses peradilan. “Harapannya, pemerintah pusat dan daerah menanggapi untuk langkah-langkah mitigasinya,” urai Adhityani.
Perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta. Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 September 2021.
Para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan mengganjar mereka untuk menjalankan 9 poin putusan hakim.
Meski demikian, pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus tersebut, justru mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Citizen lawsuit yang diajukan dalam kasus ini diharapkan dapat menginspirasi warga negara lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya yang membawa pengaruh positif.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim telah berpihak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta. Hal itu seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan.
DKI Siap Jalankan Putusan
Pemerintah DKI Jakarta sebagai salah satu dari tujuh tergugat, mengambil keputusan untuk tidak banding dan menerima hasil putusan tersebut. Pemprov DKI Jakarta menyetujui bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
“Gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, kami memandang gugatan ini adalah bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sejak dahulu,” kata Irvan Pulungan, Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim.
Pemprov DKI Jakarta, menurut Irvan, telah mamahami bahwa akselerasi upaya – upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta merupakan tindakan yang perlu untuk dilakukan segera.
“Gugatan yang dilakukan merupakan sarana warga dalam berpartisipasi aktif dalam proses penyediaan hak dasar bagi lingkungan yang sehat, serta ikhtiar untuk meningkatkan layanan publik, untuk menghadirkan udara bersih bagi seluruh warga DKI Jakarta,” terangnya.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta akan membuka ruang komunikasi dua arah terkait pengawasan dan ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Termasuk membuka diskusi untuk penetapan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup, sehingga mampu melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem di dalamnya.
“Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan Instruksi Gubernur No.66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, untuk turut merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil,” kata Irvan.
“Kami juga sudah mengambil langkah cepat dalam menanggapi tujuh poin putusan peradilan,” imbuhnya.
Langkah cepat itu meliputi: pembangunan kanal informasi berisi seluruh informasi terkait kualitas udara, penyusunan Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) dan sistem dispersi sumber pencemar.
Irvan berharap peristiwa itu dapat mengakselerasi kualitas udara menjadi lebih baik di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta. “Sudah seharusnya warga Indonesia berhak untuk memperoleh udara bersih dan sehat,” tandasnya. (Jekson Simanjuntak)