Jakarta – Kementerian Kehutanan melepasliarkan dua individu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) serta meresmikan Lembah Aviary Paseban dan Penangkaran Rusa Timor di Lanskap Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Selasa (9/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati dan pemulihan ekosistem di salah satu bentang alam penting di Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko mengatakan upaya konservasi membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. “Upaya konservasi memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Apa yang dilakukan di Megamendung menunjukkan bahwa pelestarian keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem, dan pembangunan yang berkelanjutan dapat berjalan secara selaras,” ujarnya.
Dua Elang Jawa yang dilepasliarkan merupakan individu betina bernama Agni dan jantan bernama Beta. Keduanya telah menjalani proses rehabilitasi, habituasi, dan evaluasi teknis selama sekitar dua tahun enam bulan sebelum dinyatakan layak kembali ke habitat alaminya. Untuk mendukung pemantauan pascapelepasliaran, kedua satwa tersebut dilengkapi perangkat GPS tracker guna memantau pergerakan dan kemampuan adaptasi di alam.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan juga meresmikan Lembah Aviary Paseban dan Penangkaran Rusa Timor sebagai fasilitas konservasi, pendidikan lingkungan, penelitian, serta pengembangbiakan satwa. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan populasi satwa liar dan memperkuat fungsi ekologis kawasan Megamendung yang masih menjadi habitat berbagai spesies penting di Pulau Jawa.

