JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Salah satu inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Inovasi tersebut yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu), yang menjadi solusi untuk menjawab tantangan global perdagangan kayu legal.
Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ini, merupakan salah satu instrument dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SILK merupakan platform on-line untuk mempermudah para eksportir dalam penerbitan dokumen legalitas kayu (Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT), sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.
Dirjen PHPL KLHK, Hilman Nugroho menjelaskan bahwa inovasi SILK merupakan platform online pertama di dunia, untuk penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu.
“Sampai dengan 24 Oktober 2018, melalui platform SILK telah diterbitkan sebanyak 920.133 Dokumen V-Legal, dan Lisensi FLEGT yang menyertai ekspor produk kehutanan ke pasar dunia dengan total nilai ekspor ± USD 52 milyar,” tutur Hilman.
Senada dengan Hilman, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampailan bahwa SILK telah diimplementasikan sejak 2013. Hingga saat ini, SILK telah memberikan dampak yang nyata dalam mendukung peningkatan ekspor produk kayu dari Indonesia.
“Pemerintah, dalam hal ini KLHK, juga memberikan dukungan penuh untuk keberlanjutan implementasi SILK, mengingat pentingnya sistem ini dalam menunjang kelancaran ekspor, dan impor produk industri kehutanan Indonesia,” ujar Bambang.
Top 40 inovasi Pelayanan Publik 2018, ditetapkan dari peserta kompetisi sebanyak 2.824 inovasi yang mengikuti proses kompetisi secara online. Sebagai penyelenggara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menerapkan aplikasi berbasis web Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) melalui http://sinovik.menpan.go.id.
Sebelumnya, inovasi ini telah menerima penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin. Kemudian, diterima oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, di Surabaya pada 19 September 2018. Sedangkan, Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, ditetapkan tanggal 21 September 2018, melalui Keputusan Menteri PANRB No. 636/2018.
Inovasi di Jajaran Top 40, merupakan inovasi yang dikategorikan outstanding (terpuji) hasil seleksi dari Top 99. Penilaian kompetisi dilakukan secara independen oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen. Mereka terdiri dari para akademisi, praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten, dan memiliki reputasi baik.
Penganugerahan penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 akan dilaksanakan pada pembukaan “International Public Service Forum” pada 7 November 2018, yang rencananya akan diserahkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.
–>