BOGOR, BL- Presiden Joko Widodo dalam arahan Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2015 di Istana Kepresidenan Bogor kemarin mengatakan, komitmen pelestarian harus diikuti dengan langkah-langkah nyata di lapangan, baik dalam pengaturan tata ruang dan membenahi tata kelola sumber daya alam yang mempunyai dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup, terutama pada sektor pertambangan, sektor kehutanan, dan sektor kelautan.
“Hal-hal tersebut memerlukan perhatian sangat khusus dan harus diikuti dengan langkah tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan lingkungan hidup.”paparnya.
Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tema peringatan World Environmental Day tahun 2015 yaitu “Seven Billion Dreams, One Planet, Consume with Care. Untuk peringatan HLH Tahun 2015 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tema “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi”.
Tema global ini selaras dengan agenda aksi Sustainable Consumption and Production/SCP atau Pola Konsumsi dan Produksi yang telah disepakati dalam Konferensi Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20) bulan Juni 2012. Saat ini bumi berpenghuni sekitar 7,2 milyar jiwa.
Kajian UNEP mengindikasikan bahwa saat ini tingkat konsumsi penduduk global telah melebihi tingkat pasokan sumberdaya alam yang tersedia di bumi, diiringi kualitas lingkungan hidup yang cenderung menurun di banyak negara termasuk Indonesia. Untuk, Aksi mendesak perlu segera dilakukan seperti perubahan pola konsumsi dan produksi menuju “hemat sumberdaya, berkualitas lebih baik dan melindungi lingkungan hidup”.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc dalam Laporannya kepada Presiden RI menyatakan keamanan sumberdaya alam merupakan bagian dari upaya membangun kekuatan dan menjaga ketahanan nasional, karena perlu dijaga keberlanjutannya.
Pengembangan Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019. Kebijakan tersebut memungkinkan sinergi antar program pemerintah secara lebih terpadu seperti Konservasi, Pemanfaatan sumber daya hutan dan Jasa Ekosistem, Pengendalian Pencemaran, Produksi Bersih, Ekolabel (produk ramah lingkungan), Adiwiyata (sekolah berwawasan lingkungan), Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Sampah dan 3R (‘Reduce-Reuse-Recycle”). “Arahan tersebut menuntut kolaborasi dan sinergi Kementerian/Lembaga di pusat dan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.”ujarnya.
Pada tingkat nasional, peran strategis para pemangku kepentingan dalam kesadaran lingkungan mulai meningkat. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia atas nama pemerintah, menyampaikan penghargaan kepada individu, kelompok maupun perwakilan pemerintah daerah yang telah berprestasi di bidang lingkungan hidup, yaitu Penghargaan Kalpataru, Adiwiyata Mandiri, serta Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah Terbaik.(Marwan)
–>