JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Koalisi masyarakat sipil menuntut lembaga pembuat kebijakan dan penegak hukum segera mengusut perusahaan sawit, karet dan kayu milik Korindo Group (konglomerat Korea Selatan) yang diduga melakukan perusakan ekosistem hutan di Maluku dan Papua.
Direktur WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi selaku koordinator aksi menegaskan bahwa aksi mereka merupakan wujud dari solidaritas terhadap masyarakat Papua yang lahannya dirampas oleh Korindo.
“Kami harus ikut berjuang bersama masyarakat Papua yang hutannya dirusak, karena keputusan politik, kebijakan dan penegakkan hukum harus dimulai dari sini, di Jakarta. Kami sebagai masyarakat urban yang menghirup oksigen yang dihasilkan oleh hutan Papua juga merasa ini bagian dari keberlangsungan hidup kami yang harus diperjuangkan”, ujar Bagus.
Direktur Transformasi untuk Keadilan (TuK) INDONESIA, Edi Sutrisno yang ikut dalam aksi, menyebut hal itu sebagai upaya menekan Bank Negara Indonesia (BNI) selaku pemberi kredit terbesar grup Korindo. Diketahui BNI menjadikan perusahaan asal Korea itu sebagai klien terbesar ke-6 mereka untuk sektor pertanian, dengan jumlah pinjaman 2,8 triliun rupiah pada triwulan 2017.
Bahkan jumlah pinjaman itu meningkat dari tahun ke tahun dengan kenaikan lebih dari 19% tiap tahunnya. “Kami minta BNI berhenti mendanai Korindo dan segera melakukan evaluasi pembiayaan bila tidak ada perbaikan tata kelola dan keberlanjutan sesuai batas waktu yang disepakati”, ungkap Edi Sutrisno,
Selain itu, Edi juga mendorong lembaga pembuat kebijakan jasa keuangan seperti OJK untuk lebih serius memastikan uji kelayakan dari bank-bank di Indonesia agar bisa memenuhi kebijakan Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (Environmental Social Governance/ESG) yang lebih baik.
“Hal itu diperlukan agar praktik-praktik perusakan lingkungan, pelanggaran HAM dan korupsi bisa dicegah”, ujarnya.
Edi juga menekankan perlunya sinergitas penegakkan hukum di Indonesia dengan penegakkan hukum di Singapura dan Amerika Serikat dalam menelusuri kejahatan korporasi dan melakukan tindakan berdasarkan Undang-undang (UU) Anti Penyuapan, UU pencucian uang dan anti pencucian uang dan sanksi berdasarkan UU Magnitsky Act.
“KPK harus segera turun tangan dan serius melakukan hal tersebut, melakukan investigasi dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan jaringan penegak hukum di negara lain”, pungkas Edi.
Aksi yang dilakukan di depan gedung BNI, KPK dan OJK itu merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Korindo melalui pembayaran ‘konsultan’ yang mengambil lahan dari masyarakat adat di Merauke, Papua, setelah hasil liputan investigasi Al Jazeera dan laporan Gecko Project dirilis pada Kamis, 25 Juni lalu. (Jekson Simanjuntak)