BEKASI, BERITALINGKUNGAN.COM- Sampah longsor di TPA adalah tragedi yang menakutkan. Pada 8 April 2019 zona V TPA Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi longsor.
Material sampah bercampur leachate menutup lahan kosong, kali Ciketing, jalan operasional TPST Bantargebang akibatnya 3 unit truk sampah terguling. Juga menyebabkan ratusan meter pagar arkon terendam lindi.
Malapetaka sampah longsor ini tidak memakan korban jiwa manusia. Tetapi merendam belasan gubuk di wilayah RT 04/03 Sumurbatu. Ketika hujan genangan air lindi bercampur sampah makin tinggi. Sehingga kehidupan pemulung tidak nyaman. Gubuk-gubuk itu tidak bisa ditempati lagi.
Bagong Suyoto, Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) mengungkapkan,
TPA Sumurbatu milik Pemerintah Kota Bekasi dikelola dengan sistem open dumping dan kondisinya sangat buruk dan sangat rawan terhadap pencemaran lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Kondisi buruk tersebut bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2012, dan peraturan terkait.
TPA Sumurbatu sering longsor. Pada tahun-tahun lalu zona III dan IV mengalami longsor memakan korban manusia. Jika tak hati-hati dalam mengelola sampah akan timbulkan malapetaka, seperti Tragedi TPA Leuwigajah tahun 2005, yang memakan ratusan jiwa manusia dan harta bendanya.
Dijelaskan, saat ini ada beberapa masalah utama yang menyelimuti TPA sumurbatu. Pertama, jumlah volume sampah semakin banyak sementara zona operasional terbatas. Hal ini diperpatah akibat kurangnya alat berat, seperti beackhoe dan buldozer.
Kedua, penataan sampah dan cover-soil tidak dilakukan secara berkala. Misal ketinggian sampah 2-3 meter segera ditutup tanah merah setebal 20-25 meter.
Ketiga, pembangunan zona baru tidak sesuai standar dan anatomi konstruksi sanitary landfill. Kondisi zona baru tidak normal dan sangat buruk, tampaknya tidak ada pengawasan dan penegakkan hukum.
Keempat, TPA Sumurbatu hanya memiliki satu IPAS (instalasi pengolah air sampah) di bagian utara. Tentu saja tidak dapat menampung seluruh leachate TPA tersebut. Sebagian besar leachate langsung mengalir ke Kali Ciketing, Kali Asem terus ke Regency, Dukuh Zamrud, Mutiara Gading hingga ke laut. Kondisi sangat mengkhawatirkan dan perburuk kualitas lingkungan hidup.
Kelima, beberapa infrastruktur pengolahan sampah dibiarkan mangkrak jadi besi karatan, seperti sorting plant. Bahkan composting plant terurug sampah longsor dari zona III. Pun proyek mesin landfill flaring gase (LFG), pembakaran gas metana jadi CO2 kini merana. Di sini pun ada semacam insinerator kecil tapi tak dioperasikan.
TPA Sumurbatu penuh dengan proyek tapi keberlanjutannya penuh tanda tanya besar. Sehingga dapat dikatakan dengan rasa getir, disini tidak ada pengolahan dan pengurangan sampah secara signifikan. Misalnya bisa mengolah 30-50% dari total sampah yang masuk ke TPA. Perkataan ini merupakan pengandaian dan tidak ada faktanya.
Menurut Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS) ini, upaya membenahi TPA Sumurbatu perlu dilakukan revitaliasi total. Walikota Bekasi dengan Ketua DPRD bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam jangka pendek kegiatan penanganan longsor merupakan kegiatan teknis.
Terutama harus menambah alat berat, seperti backhoe, perlu 2-3 unit. Membersihkan sampah dan leachate dan memulihkan kondisi kali Ciketing. Kedua, menata tumpukan sampah dan cover-soil, pembenahan pagar arcon, dll. Ketiga, melakukan evaluasi atas pembangunan zona baru, diteruskan pengawasan dan penegakkan hukum.
Kegiatan jangka menengah diantaranya: melakukan evaluasi menyeluruh pengelolaan TPA Sumurbatu, studi daya tampung, melakukan redesain TPA, dll. Yang sangat esensial membangun satu IPAS yang besar untuk mengolah lindi bagian selatan. Selain itu dibarengi dengan program dan kegiatan pengolahan sampah dengan multi-teknologi.
Kegiatan jangkan panjang, Pemkot Bekasi harus membangun infrastruktur pengolahan sampah secara massif, yaitu composting plant, plastic recycling, wood tecycling, metal recyling, waste to energy (WTE), dll. Program dan kegiatan pengolahan sampah harus punya target tinggi.
Sebetulnya Pemkot Bekasi harus memiliki Master Plan atau Action Plan Pengelolaan Sampah, kemudian di-Perda-kan. Master plan harus disusun secara serius dengan melibatkan para ahli. Di sini peran Walikota dan Ketua DPRD kota Bekasi sangat penting dan strategis.
Tujuannya supaya punya panduan dan pijakan jelas dan bergaransi dalam pengelolaan sampah mulai dari sumber hingga TPA. Penyelesain penanganan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada TPA.
Sementara TPA harus dikelola secara modern, canggih dan saniter. Wajah dan perlengkapan seperti pabrik atau lapangan terbang modern dan indah.
“Bukan zamannya lagi TPA dikelola asal-asalan alias buruk. Segera Walikota Bekasi mencanangkan Gerakan Olah Sampah dari Sumber Menuju Peradaban Baru,”ujarnya (Wan)