Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran lahan yang melibatkan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI).
Putusan ini memerintahkan PT SARI untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp405 miliar atas kerusakan yang terjadi pada tahun 2017-2018 di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di area konsesi PT SARI yang mencapai 1.000 hektar, dimana KLHK mengajukan gugatan pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2019. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan bahwa gugatan KLHK tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak, yaitu masyarakat.
Tidak terima dengan putusan tersebut, KLHK melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan PK pada Juli 2022. Pada tanggal 27 Maret 2024, MA mengabulkan PK tersebut dengan mengatakan bahwa KLHK berhak atas gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan apresiasinya terhadap putusan MA yang membatalkan putusan sebelumnya dan berpihak pada lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip “in dubio pro natura”. “Ini adalah kemenangan bagi lingkungan hidup. Kami akan terus berjuang melawan perusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan,” ujar Rasio Ridho Sani melalui keterangan persnya di Jakarta (06/04/2024).
Menurut Rasio, KLHK telah meminta kepada Kuasa Hukum untuk segera menyiapkan langkah-langkah eksekusi putusan ini, memastikan PT SARI memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari pembakaran lahan sebagai metode pembukaan maupun pengolahan lahan.
Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan bahwa hingga kini, KLHK telah menggugat 24 perusahaan terkait kasus karhutla, dengan 18 di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sedang dalam proses eksekusi.
Total nilai putusan yang sudah inkracht mencapai Rp9,2 triliun, menunjukkan komitmen kuat KLHK dalam menghentikan kerusakan lingkungan dan memulihkan kondisi alam Indonesia (Marwan Aziz)