MA Kabulkan PK KLHK, Perintahkan Ganti Rugi Rp405 Miliar kepada PT SARI atas Karhutla
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran lahan yang melibatkan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI). Putusan ini memerintahkan PT SARI untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan […]
Continue Reading