LABUAN BAJO, BERITALINGKUNGAN.COM-Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2020, komunitas penyelam melaksanakan kegiatan pengambilan sampah laut (underwater clean up) di perairan Waecicu Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Aksi bersih sampah yang melibatkan 22 penyelam, termasuk Berita Lingkungan, dilakukan pada kedalaman 5 dan 10 meter, dengan luas area 150 meter. Kegiatan bersih laut dilakukan sejak pagi hari, Kamis tanggal 5 Maret 2020 lalu.
Inspektur Wilayah II KLHK Sumarto, selaku koordinator Komunitas Selam KLHK, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu sumbangsih para penyelam dalam rangka HPSN Tahun 2020.
“Jadi pada pelaksanaannya dibagi 4 grup, keempatnya bertemu di satu point pertemuan. Kita kumpulkan sampahnya, diangkut ke pesisir. Selanjutnya kita pilah menjadi 10 jenis sampah”, ujar Sumarto.
Hasil dari penyelaman selama 40 menit itu menemukan sampah seberat 48,99 kg. Sampah tersebut terdiri dari plastik daur ulang 86 buah (23,8 kg), plastik sekali pakai 46 buah (9,3 kg), kertas 2 buah (0,07 kg), karet 2 buah (0,1 kg), tekstil 1 buah (0,07 kg), kayu 2 buah (10,96 kg), logam 9 buah (0,07 kg), dan kaca 3 buah (4,62 kg).
“70 persen sampah yang kita kumpulkan merupakan sampah plastik daur ulang. Karena itu, kita ingin mengingatkan akan bahaya sampah plastik di lautan”, kata Sumarto.
Selanjutnya, sampah-sampah tersebut dipilah, lalu ditimbang ulang, sebelum dikirim ke pusat daur ulang. Pemilahan dilakukan berdasarkan 10 kategori, seperti plastik, keramik, kertas, tekstil, karet, kayu olahan, logam hingga kaca.
“Pemilahan diperlukan untuk mengetahui sampah yang dominan. Kemudian diharapkan ada kebijakan lanjutan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat terkait hal itu”, ungkap Sumarto.
Sejauh ini, pemerintah daerah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam upaya pengurangan sampah, khususnya plastik. Terbukti, sudah ada 21 Provinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.
Selain itu, sebanyak 32 pemda telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai.
“Kebijakan umum sampah pada prinsipnya harus dimanfaatkan, agar memberikan manfaat ekonomi. Selain itu, prinsip pengelolaan sampah juga bisa dengan 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recyle,” pungkas Sumarto.
Hari Peduli Sampah Nasional sendiri, pertama kali ditetapkan pada tahun 2005, pasca tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat pada tanggal 21 Februari. Insiden tersebut menjadi hari dicanangkannya hari peduli sampah nasional sekaligus menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pengendalian sampah.(Jekson Simanjuntak)