KLHK : Pelaku Perdagangan Satwa Illegal Harus Dihukum

Indeks Satwa

Petugas memperlihatkan kakatua jambul kuning yang berada di dalam botol air mineral kosong setelah berhasil diamankan dari perdagangan satwa liar ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, 4 Mei 2015. Sebanyak 24 Kakaktua jambul kuing dimasukkan ke dalam botol mineral kosong. Foto : Suryanto/Anadolu Agency/Getty Images


JAKARTA, BL- Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespon reaksi masyarakat terhadap penangkapan Kakatua Jambul Kuning yang diselundupkan dengan cara memasukan satwa tersebut ke dalam botol.

“Kasus ini merupakan pertanda bahwa alam yang memanggil kita untuk menyelamatkan satwa liar yang dilindungi dan hampir punah dan melestarikan ekosistem lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.” Kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc kemarin (12/5).
Ia juga mendorong penegakan hukum atas perdagangan satwa ilegal dan terhadap pelaku kejahatannya dihukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera
Seperti diberitakan sejumlah media, pada 4 Mei 2015 ditemukannya puluhan burung Kakatua Jambul Kuning yang terbungkus botol minuman kemasan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. .Sebanyak 24 Kakaktua jambul kuing dimasukkan ke dalam botol mineral kosong. (Marwan Azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *