Kakatua Jambul Kuning. Foto : Ist. |
JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Jumat 8 Mei 2015 membuka Posko “Save Kakatua Jacobs Jambul Kuning” yang berlokasi di Lobi Blok 1 Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Posko dibuka setiap hari Senin sampai Minggu jam 09.00 – 17.00 WIB. Posko akan dibuka selama sebulan hingga 8 Juni 2015 untuk memberi kesempatan kepada warga yang mempunyai satwa liar dilindungi termasuk Kakatua Jambul Kuning untuk dikembalikan kepada negara.
Selain itu, Posko Save Kakatua Jambul Kuning juga dibuka diseluruh Indonesia dimana lokasi di daerah diterima di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di masing-masing Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Humas KLHK, Eka W. Soegiri melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com,
Rencananya kakatua atau satwa lainnya akan dilepas liarkan di habitat alami setelah melalui proses karantina dan rehabilitasi sampai satwa tersebut bisa beradaptasi dengan alam serta mampu untuk bertahan hidup di habitat alaminya.
Sampai dengan 11 Mei 2015, Kakatua Jambul Kuning yang telah diserahkan oleh masyarakat sudah berjumlah 25 ekor (23 ekor di DKI Jakarta dan 2 ekor di Jawa Timur).
Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kakatua selanjutnya dapat menghubungi nomor Posko Kakatua Jambul Kuning / Poko Layanan Pengaduan LHK di nomor: 021-573-3941 fax: 021-573-3940 atau menghubungi KSDA di provinsi masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pimpinan Posko “Save Kakatua Jacobs Jambul Kuning”, Drh Indra Exploitasia, Kasubdit Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kementerian LHK, tel: 021-5700242 email: pph.phka@gmail.com
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 4 Mei 2015 ditemukannya puluhan burung Kakatua Jambul Kuning yang terbungkus botol minuman kemasan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. .Sebanyak 24 Kakaktua jambul kuing dimasukkan ke dalam botol mineral kosong.(Marwan Azis)
–>