RIAU, BERITALINGKUNGAN.COM- Operasi Gabungan KLHK kembali menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM (40) dan R (30).
KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam, tanggal 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan TNTN.
Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti serta menetapkan TMM (40) selaku penyewa alat berat bertempat tinggal di Jl. Bukit Kesuma Kabupaten Pelalawan, dan R (30) sebagai operator alat berat bertempat tinggal di KP Sawah Bawah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Selasa (27/06) di Pekanbaru, Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, mengatakan bahwa kedua tersangka TMM (40) dan R (30) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
TMM (40) dan R (30) ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TN Tesso Nilo, dan Balai Besar KSDA Riau pada saat sedang melakukan perambahan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator. Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla),” jelas Sustyo.
Sustyo Iriyono menambahkan dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyatakan bahwa perlindungan dan pengamanan Kawasan TN Tesso Nilo sangat penting. Kawasan ini merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
“TNTN adalah benteng perlindungan satwa dan ekosistem hutan tropis Indonesia di Riau. TNTN mendapat perhatian dari banyak pihak dari dalam dan luar negeri. Penindakan tegas pelaku perusakan dan perambahan Kawasan TNTN dilakukan untuk melindungi Kawasan TNTN. Agar ada efek jera, pelaku harus dihukum maksimal baik pidana penjara dan denda,” kata Roy panggilan akrab Rasio Ridho Sani.
Roy menyakini bahwa masih ada pelaku-pelaku lainnya, tidak hanya kedua pelaku yang tertangkap ini. “Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk untuk pengenaan pidana berlapis kepada pelaku maupun pemodal. Para pelaku tidak hanya dikenakan pidana perambahan kawasan konservasi, dan perusakan kawasan hutan, akan tetapi dikenakan juga pidana perusakan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan mengingat tantangan yang cukup besar dalam perlindungan dan pengamanan Kawasan TNTN, untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo. Dalam 5 tahun terakhir berbagai operasi gabungan melibatkan berbagai pihak telah dilakukan untuk pengaman Kawasan TNTN.
“Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,”pungkasnya (Wan)