JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Menyongsong peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tanggal 21 Februari mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) laksanakan Rapat Persiapan HPSN Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
HPSN diperingati sebagai gerakan membangun kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam mengelola sampah, serta memperkuat komitmen Indonesia sebagai negara destinasi wisata yang berkelanjutan.
Tema yang diangkat kali ini adalah “Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari Gunung, Sungai, Kota, Pantai dan Laut untuk Mewujudkan Indonesia Bersih Sampai 2020”, dengan kegiatan utama bersih pantai. Acara puncak HPSN direncanakan di kota Surabaya dengan konferensi jarak jauh (teleconference) di beberapa kota besar, yaitu Jakarta, Balikpapan, Manado dan Padang.
Mengiringi perayaan puncak HPSN, juga diadakan dialog nasional, kerja bakti bersama, pameran, rapat koordinasi nasional, dan bersih-bersih pantai di 20 lokasi seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini akan bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Sebagai upaya peningkatan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan limbah, KLHK luncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan dan non-perizinan bidang lingkungan hidup. Sejak peresmiannya di tahun 2012, PTSP memiliki 24 jenis layanan, 14 diantaranya berbasis online dan 10 lainnya dalam proses migrasi ke sistem online.Sebanyak 2.056 pelanggan telah terdaftar secara online dan 11.378 terdaftar offline.
Pada perayaan kelima tahunnya peluncuran PTSP di Jakarta (25/1/2017), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya(PSLB3) KLHK, Tuti H. Mintarsih menyampaikan bahwa akan terus dilakukan peningkatan kualitasPTSP. Salah satunya dengan penambahan fasilitas “Klinik Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3”.Fasilitas ini memberikan akses publik terhadap Aplikasi Siraja Limbah Online dan konsultasi terkait pengelolaan limbah secara umum.
“Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pelaporan pemerintah daerah dan pihak swasta terkait pengelolaan limbah B3 dan limbah Non B3 secara online”, jelas Tuti H. Mintarsih. Pelaporan tersebut menjadi kewajiban bagi pihak swasta dan pemerintah daerah, melalui terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal PSLB3 Nomor: SE.15/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 dan SE.16/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 tanggal 20 Desember 2016, tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pengelolaan Limbah B3 dan Dumping Limbah B3 Elektronik oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Melalui Siraja Limbah Online.
KLHK mendapatkan peringkat ke-2 instansi dengan indeks integritas tertinggi (nilai 7,64) Survey Integritas Sektor Publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2013. Tahun 2014-2016 berada pada zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi (nilai 90,25), pada Survey Kepatuhan Kementerian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI.Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Biro Umum KLHK, Samidi.
Selain tujuan efektifitas dan efisiensi pelaporan, Aplikasi Siraja Limbah Online dimaksudkan untuk meningkatkan keakuratan data. Hal ini dapat mendukung Indeks Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 yang saat ini juga sedang dikembangkan. Informasi lebih lanjut terkait Siraja Limbah Online dan Indeks Kinerja dapat diakses melalui laman pslb3.menlhk.go.id/.(BL) –>