Pihak KLH bersama puluhan jurnalis mengunjungi ke PT Panasonic Manufacturing Indonesia pada 13 September lalu. Foto : KLH. |
JAKARTA, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berupaya mendorong penghapusan bahan perusak ozon dikalangan Industri.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal, yang merupakan suatu kesepakatan internasional dalam melaksanakan program perlindungan lapisan ozon stratosferik. Sebanyak 197 negara telah meratifikasi perjanjian tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan, Pemerintah Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal memiliki kewajiban dalam menghapuskan BPO di Indonesia untuk mendukung Program Perlindungan Lapisan Ozon.
Berdasarkan data Sekretariat Ozon, melalui Protokol Montreal, 97% konsumsi global bahan yang dapat merusak lapisan Ozon dikenal dengan Bahan Perusak Ozon (BPO) berhasil direduksi. Keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam menghapuskan impor BPO jenis chlorofluorocarbon (CFC) yang banyak dikenal dengan sebutan Freon R-12 dan R-11 sejak 1 Januari 2008, mendorong Pemerintah untuk terus berupaya mengurangi penggunaan BPO lainnya seperti hidroklorofluorokarbon (HCFC) yang merupakan bahan pengganti CFC.
HCFC selain merupakan BPO juga memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi. Untuk itu seluruh negara pihak Protokol Montreal pada tahun 2007 sepakat untuk menghapuskan produksi dan konsumsi HCFC secara gradual.
Dijelaskan, Pemerintah Indonesia juga telah menyusun strategi nasional yang dikenal dengan HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) untuk mencapai target freeze pada tahun 2013 dan 10% reduksi HCFC pada tahun 2015. Untuk mencapai target penghapusan, Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari industri pengguna, end-user, akademisi, media massa hingga masyarakat.
JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng media untuk membumikan dan mensukseskan upaya penghapusan bahan perusak ozon terutama dikalangan Industri.
Menurut mantan Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup ini, media massa memegang peranan penting dalam menyebarkan informasi yang efektif dan secara luas kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami dan dapat berperan aktif dalam mendukung program penghapusan BPO.
Pada 13 September kemarin, KLH mengajak puluhan jurnalis meninjau PT Panasonic Manufakturing Indonesia, salah satu industri yang telah berupaya menghapuskan penggunaan CFC pada produksi lemari pendinginnya melalui konversi teknologi menjadi non-BPO dan saat ini masih menggunakan HCFC dalam kegiatan produksi Air Conditioning (AC).
Dalam kunjungan itu para jurnalis diperlihatkan rumah percontohan yang menggunakan listrik tenaga surya dan dimanfaatkan sebagai daya berbagai macam alat elektronik termasuk lampu, pemanas air, AC, lemari pendingin dan exhaust fan. Rumah tersebut didisain agar tetap nyaman tetapi ramah lingkungan.
Selain kunjungan media ini dilakukan juga akan digelar Seminar Peringatan Hari Ozon Internasional di Hotel Borobudur, Jakarta tanggal 16 September 2013, Science Camp, siswa SLTP mengenai upaya perlindungan lapisan Ozon di Pasir Mukti, Citeurep, Bogor tanggal 20 -22 September 2013 serta Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Bea dan Cukai dalam pengawasan BPO di Surabaya dan Jakarta.
Ditambahkan, komitmen yang kuat dari seluruh pihak dan sosialisasi secara terus-menerus dalam melindungi lapisan ozon secara langsung dapat berkontribusi dalam melindungi iklim global dan akan mendukung pencapaian masa depan yang lebih baik sesuai dengan tema hari ozon internasional tahun 2013 kali ini yaitu “A Healthy Atmosphere, the Future We Want.” (Marwan Azis).