![]() |
Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr Balthasar Kambuaya saat meninjau industri tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mencemari sungai Citarum. Foto : KLH. |
BANDUNG, BL- Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr Balthasar Kambuaya MBA berencana menggugat perusahaan yang selama ini membuang limbah dan mencemari DAS Citarum, terutama industri tekstil yang mencemari lahan pertanian di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kasus pencemaran lingkungan hidup ini sudah dikeluhkan oleh masyarakat cukup lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya, oleh karena itu perlu dilakukan langkah penegakan hukum lingkungan yang pasti dan cepat,” katanya Balthasar, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com (15/5).
Menurutnya, tindakan penegakan hukum harus dilakukan setelah upaya lain secara persuasif tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat yang terkena dampak.
Sehari sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Deddy Mizwar, dan Deputi V KLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Drs Sudariyono melakukan kunjungan lapangan ke daerah terkena dampak akibat pembuangan limbah industri tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Menurut pihak KLH, kunjungan ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan DAS Citarum.
Pertumbuhan ekonomi kawasan Rancaekek mulai bergeser sejak dimulainya pengembangan industri tekstil di Kabupaten Sumedang yang membutuhkan air, dan menimbulkan pencemaran di kawasan Rancaekek karena beban pencemaran air sudah melebihi daya tampung Sungai Cikijing yang berhulu di Kabupaten Sumedang dan berhilir di Kabupaten Bandung. Wilayah Rancaekek terdiri dari Kecamatan Rancaekek di Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cikeruh di Kabupaten Sumedang.
Secara morfologis wilayah Rancaekek merupakan hamparan yang lebih rendah dari daerah sekitarnya, sedangkan secara hidrologi wilayah Rancaekek di Kabupaten Bandung bergantung kepada keberadaan air dari Kabupaten Sumedang.
Masyarakat mengeluhkan pencemaran pada Sungai Cikijing dan sawah yang terjadi di 4 desa, yaitu desa Jelegong, Bojongloa, Linggar dan Sukamulya Kecamatan Rancaekek yang diduga disebabkan oleh pembuangan air limbah dari kegiatan industri yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sumedang, yaitu: PT KHT-II, PT ISIT dan PT FST. Perkiraan luas lahan tercemar di Kecamatan Rancaekek seluas 752 ha dari total luas lahan baku sawah 983 ha.
Keluhan masyarakat berupa adanya pencemaran air permukaan dan air tanah yang merupakan sumber air bersih bagi penduduk setempat. Berdasarkan hasil penelitian Balai Peneltian Tanah Bogor tahun 2003, dilaporkan pada tanah yang tercemar mengakibatkan produktivitas padi menjadi rendah, dari 6 – 7 ton/ha menjadi hanya 1 – 2 ton/ha. Diduga penurunan kualitas air Sungai Cikijing akibat pembuangan air limbah dan sludge IPAL PT KHT-II, PT ISIT dan PT FST.
Verifikasi lapangan bersama antara BLH Kabuparen Bandung, BLH Kabupaten Sumedang, BPLHD Jawa Barat dan KLH, pada tanggal 12-14 September 2011, 4 Desember 2011 dan 9 – 11 Januari 2013. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan ada indikasi kuat bahwa PT KHT-II, PT ISIT dan PT FST membuang air limbah melebihi baku mutu lingkungan.
Sejak bulan Januari 2013 hingga 26 Februari 2014 KLH, BPLHD Provinsi Jawa Barat, BLH Kabupaten Sumedang dan BLH Kabupaten Bandung sepakat untuk mendayagunakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, melalui proses mediasi, yaitu : pembayaran ganti rugi kepada masyarakat 4 desa (Jelegong, Bojongloa, Linggar dan Sukamulya) dan negara, pemulihan 752 ha sawah yang tercemar serta melakukan tindakan tertentu berupa perbaikan pengelolaan air limbah.
Menurut Deputi V KLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Drs. Sudariyono, berbagai upaya telah dilakukan, namun sampai saat ini, ketiga perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian sengketa lingkungan berupa ganti rugi terhadap kerugian ekonomi dan lingkungan serta melakukan tindakan tertentu untuk pemulihan dan perbaikan pengelolaan air limbahnya, maka sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diperlukan tindakan tegas berupa penegakan hukum berupa sanksi administratif dan atau gugatan perdata dan atau tuntutan pidana.
Namun KLH tidak menyebut, kapan persoalan pencemaran lingkungan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung itu dibawa ke ranah hukum? (Marwan Azis).